Mantan Pimpinan KPK : Polri Secara Kelembagaan Melakukan Tindakan Extra Ordinary - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Februari 2020

Mantan Pimpinan KPK : Polri Secara Kelembagaan Melakukan Tindakan Extra Ordinary


JAKARTA, suarakpk.com -  Dua surat pembatalan penarikan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti oleh Polri, mendapat tanggapan dari Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Dirinya menilai sebagai hal tersebut tidak biasa dan bisa menjadi indikasi ada skandal di balik penarikan Rossa.
"Polri secara kelembagaan melakukan tindakan extra ordinary melalui dua suratnya yang membatalkan penarikan penugasan Rossa," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2020 sebagaimana dikutip tempo.co
Bambang menganggap tindakan polisi yang sampai mengirim surat dua kali sebagai hal luar biasa. Menurut dia, ada alasan moral dan akuntabilitas di balik pengiriman surat itu.
Surat yang dimaksud Bambang, dikirimkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mantan Kapolda DKI Jakarta ini mengirimkan surat pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Surat itu menyatakan kepolisian batal menarik Rossa yang dipekerjakan di KPK. Polri meminta Komisaris Rossa bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis September 2020.
Akan tetapi, pimpinan KPK kukuh untuk mengembalikan penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ini.
Bambang menyatakan polemik penarikan Rossa ini bukan cuma problem manajemen belaka. Dia menduga ada konflik kepentingan di jajaran pimpinan KPK. Konflik itu, ia tengarai berkaitan dengan peran Rossa dalam OTT Wahyu, yang ditengari menyeret petinggi PDIP.
"Ada pertanyaan dasar yang harus dijawab, siapa yang paling punya kepentingan untuk mengembalikan Komisaris Rossa? Dan siapa di KPK yang kepentingannya paling terganggu?" Bambang meminta Dewan Pengawas KPK mencermati laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Wadah Pegawai KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan Wadah Pegawai KPK mengenai polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewan Pengawas menyatakan tengah mengkaji laporan itu.
"Dewan pengawas membahas laporan itu lebih lanjut," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2020. Namun, Harjono belum memastikan kapan Dewan Pengawas akan mengambil keputusan.
Dikabarkan, Wadah Pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan komisi antirasuah dalam pemulangan Rossa. Menurut mereka, pemulangan itu tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etika.
"Khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jakarta, hari ini.
Pengembalian Komisaris Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP itu.
Setelah operasi itu, Komisaris Rossa tiba-tiba dinyatakan ditarik institusi asalnya. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September 2020. Belakangan, Mabes Polri membatalkan penarikan itu. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sampai dua kali mengirim surat pembatalan ke KPK pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Namun, pimpinan KPK berkukuh memberhentikan Rossa dari KPK. (red-sumber tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)