Ketua PPWI Jateng : Biaya PTSL Lebihi Ketentuan, Laporkan Ke Saber Pungli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Februari 2020

Ketua PPWI Jateng : Biaya PTSL Lebihi Ketentuan, Laporkan Ke Saber Pungli


SEMARANG, suarakpk.com - Lagi lagi Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan hak milik atas nama tanah diduga masih banyak disalah gunakan oleh oknum kepala desa yang terlibat langsung dalam proses pembuatan sertifikat PTSL tersebut.
Program yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap Nomor : SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah kebanyakan dimanfaatkan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar keluhan masyarakat tentang biaya sertifikat tanah, terkait masih adanya sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah Rp.500 ribu hingga Rp 1 juta.
Jokowi meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Baik oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (4/2).
"Bapak presiden Jokowi menegaskan bahwa apabila ada pungutan seperti itu laporkan ke saber pungli atau ke pihak kepolisian," kata Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indoneisa (PPWI) Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat, menirukan pernyataan bapak presiden Jokowi.
Menurut Imam, Pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
"Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam program pemerintah," terangnya.
Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.
Dijelaskan oleh Imam, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan mulai 2017 pemerintah menerbitkan sertifikat gratis sebanyak 5 juta. Lalu, pada 2018 sebanyak 9 juta dan tahun 2019 juga 9 juta.
Di sisi lain, sebagaimana dikutib dari artbpn.go.id, bahwa Kementerian ATR/BPN kian gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, hal itu demi terciptanya kota lengkap di mana seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, ini akan membuka peluang kerja sama strategis dan mempermudah Ease of Doing Business (EODB).
“Menteri ATR/Kepala BPN menargetkan tahun 2020 minimal 10 kota di Indonesia lengkap, salah satunya yang ingin diplot, yaitu Kota Denpasar. Target kita adalah membuat kota lengkap untuk yang destinasi investasinya tinggi,” ujar Himawan Arief Sugoto, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN saat memberi arahan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Nusa Dua, Bali.
Himawan menambahkan, kalau ada daerah lain yang mau mendaftar misalnya sampai 20 kota/kabupaten boleh saja, tapi harus sudah siap.
 “Kita akan prioritaskan kota mana yang akan kita dukung, karena sejak indonesia merdeka belum ada satupun kota lengkap,” tambahnya.
Diungkapkannya, bahwa Program PTSL akan tetap menjadi program yang diprioritaskan pelaksanaannya, karena jika seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar maka akan membantu dalam perencanaan pembangunan secara nasional ke depan.
 “Berdasarkan referensi dari berbagai negara, hampir seluruh negara maju itu sudah selesai pendaftaran tanahnya, karena tidak mungkin negara maju bisa melakukan perencanaan pembangunan secara nasional kalau seluruh peta bidang tanah yang produktif belum terpetakan,” ungkap Himawan.
Dijelaskan Himawan, dengan lengkapnya suatu kota yang sudah terdaftar dan terpetakan, perencanaan mengenai kebijakan satu peta lebih mudah, perencanaan terhadap memilih area destinasi wisata dan area investasi akan dimaksimalkan jadi lebih baik, konsep tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang akan diubah menjadi lebih tidak kaku, data kadaster perbidangnya bisa menjadi lebih kuat. Jadi untuk nilai tanah per bidang yang akan menetapkan harga tanah itu dilihat dari tata ruangnya.
“Waktu itu saya dan Pak Menteri ATR/Kepala BPN mengundang 26 direktur utama bank-bank besar yang ada di Indonesia, mereka mengatakan siap bersinergi. Tapi masih ada kepala kantor pertanahan yang mengatakan Hak Tanggungan berjalan maksimal pada satu miliar saja, di atas itu layanannya manual. Kemudian pak Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) mengatakan kalau tahun 2020 itu tidak ada layanan manual Hak Tanggungan, lalu mengenai kesiapan PPAT yang mengendalikannya nanti, yaitu bank untuk menggunakan layanan elektronik,” tegas Himawan.
Himawan mengatakan Presiden Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghargai layanan HT-el ini. HT-el menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sederhana untuk digitalisasi makanya akan diterapkan secara nasional di kantor pertanahan seluruh Indonesia. (Tim/red)

1 komentar:

  1. Terus semangat dan berkarya cari kebenaran untuk bangsa dan negara

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)