Sejumlah Pejabat Gumas Terjadi Pergeseran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Januari 2020

Sejumlah Pejabat Gumas Terjadi Pergeseran

GUNUNG MAS, SUARAKPK - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong Lantik sejumlah Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas pada Kamis (09/01/2020) dini hari. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu.

Adapun untuk pejabat yang mengalami pelantikan dan pergeseran, sebelumnya Jabatan Asiaten II di isi Yohanes Tuah menjadi Kepala DLH Kabupaten Gumas, Jabatan Asiaten I, diisi Lurand dulunya di BKPPD, Asisten III Untung Dugan dahulu di BPKAD, Untuk Staf Ahli Bupati Gumas, baru Bidang Hukum Hansli Gonak dulunya di BPPRD Gumas, Yemmie jabatan baru di Bidang Ekonomi Keuangan, sebelumnya di Dishub, dan Yulius Agau Jabatan baru di Sekretaris DPRD Gumas sebelumnya di DPMD Gumas.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, dalam sambutannya menyampaikan untuk para pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Pergeseran jabatan adalah hal biasa. Ini dilakukan sesuai aturan dan pejabat yang dilantik bisa dengan cepat menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas". Sebutnya.

 Jaya mengatakan, setiap pejabat di Gumas hendaknya mempunyai kemampuan dan kemauan yang kuat untuk senantiasa memiliki wawasan luas, misalnya mencari mengolah data dan informasi juga akurat. Sehingga semangat kerja yang tinggi serta membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan program pemerintah dengan tepat.

“Penyederhanaan, sehingga menjadi ramping miskin struktur kaya fungsi. Kedepan, akan lebih sedikit dan jabatan fungsional tertentu akan dikembangkan  maka ASN menjadi lebih profesional di bidang fungsinya".  Sebutnya.

Tambahnya menyebut, kepada ASN yang belum dipercayakan untuk mejabat dalam jabatan struktural diharpakan bersabar, tetap bekerja pada tugas poko dan fungsi yang ada karena enam bulan kedepan akan dievaluasi kembali. 

“Khususnya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang belum memenuhi syarat berdasarkanhasil uji kompetensi dipersilahkan mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan yang kosong atau lowong". Cetusnya. (Nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)