Sita Paksa Kendaraan Konsumen, Leasing Dan Debt Collector Dikenakan Pasal Berlapis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Januari 2020

Sita Paksa Kendaraan Konsumen, Leasing Dan Debt Collector Dikenakan Pasal Berlapis


JAKARTA, suarakpk.com - Nampaknya, mulai januari 2020 ini, Leasing dan Debt Collector perlu berhati hati dalam mengambil dan atau menyita kendaraan konsumennya, pasalnya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
Diinformasikan, bahwa MK pada 6 Januari 2020 lalu, telah memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu, demikian dijelaskan dalam putusan MK.
MK juga tidak serta merta melarang Leasing mengambil atau menyita kendaraan konsumen, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan segera melapor ke polisi jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
“Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu,” kata Yusri saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2020) lalu.
Menurutnya, pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
"Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)," pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)