2019, Polda Kalteng Ungkap Kasus 16 PETI dan Illegal Logging - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Januari 2020

2019, Polda Kalteng Ungkap Kasus 16 PETI dan Illegal Logging

PALANGKA RAYA, SUARAKPK – Tahun 2019, Polda Kalteng berhasil mengungkap sejumlah kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Illegal loging sebanyak 16 kasus. Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH MHum akhir tahun.

"Dalam penegakan hukum terhadap kejahatan PETI. Hasil yang dicapai selama pelaksanaan operasi 2019 ada 16 kasus, dengan jumlah tersangka 27 orang, sedangkan dalam tahap lidik ada1 kasus". Kata pria berbintang dua ini.

Untuk barang bukti sambung Ilham, Polda Kalteng menyita uang tunai senilai Rp 8.541.000, 1 unit kapal tongkang Oceanus 32 berisi ± 3.000 m3, 1 unit Kapal Tug Boat Oceanus 203. Disita juga, 5 unit Excavator berbagai jenis dan merk, 2 unit kendaraan jenis truk dum.

Selain itu, Polda Kalteng menyita berupa 26 mesin diesel tambang berbagai jenis dan merk, 21 rol selang berbagai jenis, merk dan ukuran, 5 buah pipa, 40,86 gram mineral logam emas, 57.120 kg mineral zircon,  667,63 gram air raksa, ±3 m3 pasir sungai dan 2 buah kunci kontak excavator.

Tambah Kapolda,dalam pelaksanaan operasi wanalaga 2019 atau penanggulangan pencurian, penebangan, pengangkutan dan perdagangan kayu secara ilegal Polda Kalteng berhasil mengungkap 32 kasus. "Dari 32 kasus tersebut, 33 orang diantaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan 2 kasus dalam lidik". Sebut Ilham Salahudin.

Barang bukti yang disita, Ilham Salahudin melanjutkan ada  151,0555 m³ kayu olahan berbagai macam ukuran, 568 batang kayu log berbagai macam ukuran,1.581 potong kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.

Selanjutnya ada 17 unit mobil truk dum berbagai macam merk dan 1 unit excavator dan 8 surat keterangan sahnya hasil hutan kayu beserta daftar kayu olahan (DKO) yang disita Polda Kalteng sebagai barang bukti. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)