Untuk Bayar Hutang, Pasangan Kekasih Ini Nekat Larikan Mobil - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Desember 2019

Untuk Bayar Hutang, Pasangan Kekasih Ini Nekat Larikan Mobil

.

DEMAK, suarakpk.com - Gara-gara memiliki hutang bertumpuk, sepasang kekasih nekat melarikan mobil. Kedua pelaku diketahui bernama Bambang Suliono (33) warga Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kudus dan pasangannya Herni Endang Sari (26) warga Dusun Bantarpanjang Desa Sokawangi Kecamatan Taman Pemalang.

Keduanya diketahui membawa kabur Suzuki Ertiga nopol B 1481 PIP milik Muhammad Dhany Atmaja warga Jakarta.
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timuranto yang didampingi Kasatreskrim AKP Dickiy Hermansyah menjelaskan kejadian berawal saat kedua pelaku menyewa mobil milik korban di Jakarta. Sesampainya di Demak, keduanya meminta korban untuk beristirahat di hotel Wijaya Kusuma yang ada di jalan Sultan Trenggono Demak Kota. Tidak merasa curiga, korban memenuhi permintaan kedua pelaku.

Namun saat korban tertidur di dalam kamar, salah seorang pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil kunci mobil, dua buah handphone dan cincin emas milik korban. Setelah itu mereka langsung kabur menggunakan mobil milik korban.

"Mereka berpura-pura menyewa mobil, kemudian di Demak mobil dibawa kabur saat korban lengah," jelas Kapolres.
Petugas Reskrim yang dilapori kejadian ini segera melakukan pengajaran dan berhasil menangkap pelaku lima jam kemudian di kota Kediri Jawa Timur.

"Mereka kami tangkap di Kediri saat hendak istirahat dan langsung kami bawa ke Demak," imbuh Kapolres.
Dari pengakuan kedua pelaku diketahui bahwa mereka nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terlilit hutang hingga Rp 10 juta.

"Pelaku yang bernama Bambang memiliki hutang hingga Rp 10 juta, hingga akhirnya nekat membawa lari mobil untuk digadaikan di Kediri senilai Rp 20 juta," terang Kapolres.

Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
( Pungki )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)