Pemerintah Gumas Tinjau Kembali Penataan Ruang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2019

Pemerintah Gumas Tinjau Kembali Penataan Ruang

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Perkembangan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhir-akhir ini, telah mengalami pertumbuhan yang pesat baik sisi ekonomi, peningkatan sektor pertanian dan perkebunan, pertambangan serta industri. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gumas bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menilai dalam segi tata ruang sangat diperlukan. Maka diadakan rapat bersama tim mengembangkan peninjauan kembali sistem tata ruang di masa 2014-2034.

Kepala DPU Gumas Champili mengutarakan, pertama aspek dari infrastruktur, transpotrasi, energi, telekomunikasi dan air bersih. Selain dari itu juga, pertumbuhan desa maupun perkotaan serta perkembangan umum dan meningkatkan daya persaingan lokal namun bisa dijadikan peluang dan potensi pertumbuhan termasuk tata ruang.

“Sesuai No 26 Tahun 2007 tentang penata ruang,  bahwa wewenang pemerintah daerah dalam penyangga tata ruang, pertama pengaturan pembinaan  dan pengawasan terhadap tata ruang. Kedua, pelaksanaan di wilayah Gumas, ketiga pelaksanaan penata ruang kawasan strategis kabupaten dan kota karena fungsinya  penyiapan di bidang tata ruang”.  Sebut Champili.

Lanjut Champili mengatakan, bahwa sebagai ketua Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD) yang berdasarkan Permendagri No 116 Tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah, sehingga adanya peran dari dari ATR/BPN. Sehingga bisa merumuskan penyusunan tata kelola ruang secara strategis.

“Selain itu, fungsi TKPRD adalah tugas mengkoordinasikan merumuskan penyusunan rencana tata ruang di Kabupaten atau Kota. Sehingga terjadinya,  singkronisasi bersama di bidang tata ruang melalui rapat ini.” Ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana tata ruang wilayah, sesuai hasil akhir 40,89 persen. Maka dengan nilai yang ada dapat menghasilkan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh instansi terkait. Seperti perubahan, materi yang bisa masuk dalam pencabutan peraturan daerah.

“Maka dalam hal itu, pemerintah kabupaten Gumas nantinya bisa mengeluarkan keputusan bupati tetang rekomendasi hasil pelaksanaan dalam peninjauan kembali tata ruang kewilayahan di masa 2014 sampai 2034”. Tandas Sekda. (Nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)