Kasi Pidsus Kejari Garut : Tim Sedang Menghitung Kerugian Negara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 November 2019

Kasi Pidsus Kejari Garut : Tim Sedang Menghitung Kerugian Negara


GARUT, suarakpk.com – Kejaksaan Negeri Garut masih melakukan penghitung kerugian negara atas dugaan adanya penyimpangan Dana Desa di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten garut.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Garut, Deny Marincka,SH, belum berapa lama ini, Senin (28/10) saat dikonfirmasi di Ruang Pidsus menuturkan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi di desa Wangunjaya sudah selesai tahap penyelidikannya.
Selanjutnya, kata Deny team Pidana Khusus akan melakukan perhitungan kerugian negaranya. Setelah itu baru menaikan statusnya ketingkat penyidikan.
“Tim kami sedang menghitung kerugian negaranya. Setelah itu kita tingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan, ” terang Deni.
Disinggung bakal siapa siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, Deni menjelaskan, nanti setelah statusnya kita tingkatkan ke penyidikan,sebab dari hasil pemeriksaan awal dapat dipastikan memang ada kerugian negaranya.
“Nantilah kita tunggu hasil perhitungan kerugiannya. Setelah itu pasti ada tersangkanya,” ujar Deni meyakinkan.
Deny mengakui, keterbatasan personil  dan banyaknya laporan kasus yang ditanganinya, menjadi salah satu faktor lambannya penanganan berbagai kasus yang di tanganinya. Meski begitu, kata Deny, pihaknya secara maksimal pasti akan menyelesaikannya.
”Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di desa Wangunjaya sedang kita tangani serius,pasti ada tersangkanya,” kata Deny.
Deny mengungkapkan, kepala Desa Wangunjaya, beberapa kali didipanggil untuku dimintai keterangannya, selalu mangkir.
“Mangkirnya kepala desa Wangunjaya, tidak menjadi persoalan intinya kasus terus kita tangani,” ujar Deny, seraya menandaskan awal tahun, dipastikan statusnya dinaikan ketahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa di desa Wangunjaya sudah bergulir hampir tiga tahun. Meski begitu hingga menginjak tahun ketiga penanganannya dinilai lamban. Oleh karena itu masyarakat desa Wangunjaya meminta Kejaksaan Negeri Garut segera menuntaskannya agar ada kepastian hukumnya. (dan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)