GARUT, suarakpk.com – Kejaksaan Negeri
Garut masih melakukan penghitung kerugian negara atas dugaan adanya
penyimpangan Dana Desa di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten
garut.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari
Garut, Deny Marincka,SH, belum berapa lama ini, Senin (28/10) saat dikonfirmasi
di Ruang Pidsus menuturkan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi di desa
Wangunjaya sudah selesai tahap penyelidikannya.
Selanjutnya, kata Deny team Pidana
Khusus akan melakukan perhitungan kerugian negaranya. Setelah itu baru menaikan
statusnya ketingkat penyidikan.
“Tim kami sedang menghitung kerugian
negaranya. Setelah itu kita tingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan, ”
terang Deni.
Disinggung bakal siapa siapa saja
yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu,
Deni menjelaskan, nanti setelah statusnya kita tingkatkan ke penyidikan,sebab
dari hasil pemeriksaan awal dapat dipastikan memang ada kerugian negaranya.
“Nantilah kita tunggu hasil
perhitungan kerugiannya. Setelah itu pasti ada tersangkanya,” ujar Deni
meyakinkan.
Deny mengakui, keterbatasan
personil dan banyaknya laporan kasus yang ditanganinya, menjadi salah
satu faktor lambannya penanganan berbagai kasus yang di tanganinya. Meski
begitu, kata Deny, pihaknya secara maksimal pasti akan menyelesaikannya.
”Untuk kasus dugaan korupsi dana desa
di desa Wangunjaya sedang kita tangani serius,pasti ada tersangkanya,” kata
Deny.
Deny mengungkapkan, kepala Desa
Wangunjaya, beberapa kali didipanggil untuku dimintai keterangannya, selalu
mangkir.
“Mangkirnya kepala desa Wangunjaya,
tidak menjadi persoalan intinya kasus terus kita tangani,” ujar Deny, seraya
menandaskan awal tahun, dipastikan statusnya dinaikan ketahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan
korupsi dana desa di desa Wangunjaya sudah bergulir hampir tiga tahun. Meski
begitu hingga menginjak tahun ketiga penanganannya dinilai lamban. Oleh karena
itu masyarakat desa Wangunjaya meminta Kejaksaan Negeri Garut segera
menuntaskannya agar ada kepastian hukumnya. (dan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar