Belum Sempat Turun Dari Kapal, Pria Pengedar Shabu Ini 'Dijemput' Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 November 2019

Belum Sempat Turun Dari Kapal, Pria Pengedar Shabu Ini 'Dijemput' Polisi


MUNA, suarakpk.com- Seorang penumpang kapal MV Express Cantika 168 berinisial ST hanya bisa pasrah saat diciduk personil Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna di dalam kapal MV Express Cantika 168, Sabtu (02/11) sekitar pukul 16.15 Wita. ST diduga membawa narkotika jenis shabu.


Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hamka mengatakan pada hari Sabtu (02/11) sekitar pukul 15.00 Wita tim Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi bahwa ada penumpang kapal MV Express Cantika 168 yang berangkat dari Bau-bau tujuan Raha dengan ciri-ciri bertato dan memakai topi dan duduk di ruang VIP, yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Sesaat setelah sandar, tim satresnarkoba naik ke atas kapal dan menemukan penumpang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama. Kemudian tim mendekati penumpang tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Di tangan kirinya ditemukan 2 paket kecil yang dililit dengan isolasi warna coklat yang didalamnya berisi 26 sachet diduga kristal bening shabu", katanya.

Iptu Hamka mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh paket shabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal yang biasa dipanggil 'Bos Sayur'. 'Bos sayur' mengarahkan ST untuk mengambil paket shabu di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang disimpan di dalam kantung hitam di pinggir jalan raya. ST lalu membawa paket tersebut di rumah temannya.

"Di sana (rumah teman ST) ia membagi paket shabu menjadi dua paket. Paket 1 gram berisi 10 bungkus sachet dan paket setengah gram menjadi 16 bungkus sachet", terangnya.

Awalnya, lanjut Iptu Hamka, ST disuruh oleh 'Bos sayur' itu untuk membawa narkotika tersebut dan memberikannya kepada seseorang di pelabuhan Bau-bau. Tetapi orang yang ditunggu ST tidak kunjung datang. Akhirnya, 'Bos sayur' mengarahkan ST untuk memegang paket shabu itu dan memberikannya kepada seseorang saat kapal singgah di pelabuhan Raha. Namun naas, belum sempat ketemu dengan orang yang ditunggu, ST malah lebih dulu 'dijemlut' oleh Satresnarkoba Polres Muna.

Untuk sewa kapal ST, 'bos sayur' mentransfer uang kepada ST sebesar Rp. 300.00 dan jika berhasil mengantarkan paket tersebut ST dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000 oleh 'bos sayur'.

"Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit 1 miliar", pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)