Ketgam Mukhlis saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh.
Batu Bara,suarakpk.com - Polsek Lima Puluh berhasil meringkus Mukhlis (35) warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara pekerjaan mocok mocok yang diduga mengedarkan dan menjual, memiliki, memakai dan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kepada wartawan, Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries, SH Rabu (30/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Andries menyebutkan, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari warga dan tersangka ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Selasa (29/10/2019) berkisar pukul 11.00 Wib .
Informasi menyatakan bahwa di dalam rumah milik Mukhlis tepatnya di Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Mukhlis.
Mendapat informasi berharga, Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus, SH bersama dengan anggota bergerak cepat dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Setelah itu berselang satu jam kemudian Timres melakukan penangkapan pada sebuah rumah dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang terletak diatas lantai dapur rumahnya berikut uang sisa hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 120.000.
Dalam hal ini tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan guna proses hukum lebih lanjut Mukhlis beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar