BARITO TIMUR, SUARAKPK - Sejumlah aset
milik PT. Senama Energindo Mineral (PT SEM) di wilayah Kabupaten Barito Timur
(Bartim), Kalimantan Tenga (Kalteng) disita Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada
Selasa (22/10/2019).
Disampaikan Wakil Ketua PN Tamiang layang
Deni Indrayana SH. MH, sita jaminan
tertuang dalam putusan majelis hakim tertanggal 03 Oktober 2019 Nomor
8/Pen.Pdt.G/2019.PN.Tml.
Diterangkannya bahwa persidangan sengketa
Perdata perusahaan pertambangan batubara antara PT. Senamas Energindo Mineral
(SEM) pihak tergugat dan PT. Bangun Nusantra Jaya Makmur (BNJM) sebagai pihak
penggugat.
"Sekarang ini persidangan masih sampai
proses tahap kesimpulan, adanya eksekusi sita jaminan dikarenakan adanya permohonan
dari pihak penggugat". Kata Deni
Indrayana.
Selain itu, eksekusi sita jaminan sudah
dilakukan, sebab dalam gugatannya pihak penggugat memohon melakukan peletakan
sita jaminan perihal obyek-obyek diantaranya pelabuhan bongkar muat batubara
milik PT. SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah jetty, 3 unit conveyor
beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang
Baru, Kecamatan Paju Epat.
"Obyek lain di wilaya Desa Janah Jari,
Kecamatan Awang alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada
di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito
Timur," timpalnya.
Berdasarkan pengajuan pihak penggugat untuk
dilakukan sita jaminan tersebut dikarenakan mengalami kerugian materil dengan
nilai Rp. 5 Miliar. Tidak terima, penggugat mengajukan sita jaminan sesuai
dengan kerugian materil yang dialami sehinga ada lebih dari satu obyek.
"Apabila dalam hasil pertimbangan
obyek yang menjadi sita jaminan tidak lagi bernilai untuk penjaminan bisa
dicabut". Katanya.
Kuasa hukum PT. SEM, Sulaeman, S.HI., M.H
menanggapi persoalan tersebut menyampaikan bahwa sita jaminan yang dilakukan
pengadilan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan dan hak pakai.
"Sita jaminan tersebut tidak
menghilangkan hak kepemilikan dan hak pakai dari aset yang disita". Pungkas
Sulaeman. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar