Aset PT. SEM Disita Jaminan PN Tamiang Layang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2019

Aset PT. SEM Disita Jaminan PN Tamiang Layang


BARITO TIMUR, SUARAKPK - Sejumlah aset milik PT. Senama Energindo Mineral (PT SEM) di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tenga (Kalteng) disita Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Selasa (22/10/2019).

Disampaikan Wakil Ketua PN Tamiang layang Deni Indrayana SH. MH,  sita jaminan tertuang dalam putusan majelis hakim tertanggal 03 Oktober 2019 Nomor 8/Pen.Pdt.G/2019.PN.Tml.
Diterangkannya bahwa persidangan sengketa Perdata perusahaan pertambangan batubara antara PT. Senamas Energindo Mineral (SEM) pihak tergugat dan PT. Bangun Nusantra Jaya Makmur (BNJM) sebagai pihak penggugat.

"Sekarang ini persidangan masih sampai proses tahap kesimpulan, adanya eksekusi sita jaminan dikarenakan adanya permohonan dari pihak penggugat".  Kata Deni Indrayana.

Selain itu, eksekusi sita jaminan sudah dilakukan, sebab dalam gugatannya pihak penggugat memohon melakukan peletakan sita jaminan perihal obyek-obyek diantaranya pelabuhan bongkar muat batubara milik PT. SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah jetty, 3 unit conveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.
"Obyek lain di wilaya Desa Janah Jari, Kecamatan Awang alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur," timpalnya.

Berdasarkan pengajuan pihak penggugat untuk dilakukan sita jaminan tersebut dikarenakan mengalami kerugian materil dengan nilai Rp. 5 Miliar. Tidak terima, penggugat mengajukan sita jaminan sesuai dengan kerugian materil yang dialami sehinga ada lebih dari satu obyek.
"Apabila dalam hasil pertimbangan obyek yang menjadi sita jaminan tidak lagi bernilai untuk penjaminan bisa dicabut". Katanya.

Kuasa hukum PT. SEM, Sulaeman, S.HI., M.H menanggapi persoalan tersebut menyampaikan bahwa sita jaminan yang dilakukan pengadilan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan dan hak pakai.
"Sita jaminan tersebut tidak menghilangkan hak kepemilikan dan hak pakai dari aset yang disita". Pungkas Sulaeman. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)