Ada Syarat Dan Unsur Yang Harus Dipenuhi Dalam BSPS - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Oktober 2019

Ada Syarat Dan Unsur Yang Harus Dipenuhi Dalam BSPS


BLORA, suarakpk.com – Klarifikasi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menemui titik terang, klarifikasi dilakukan oleh beberapa pihak yang di fasilitas oleh Kepala Desa Tempurejo yang bertempat di ruangan Kepala Desa. Dalam klarifikasi ini dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Pemerintah Desa Tempurejo, dan beberapa Calon Penerima program ini salah satunya Bu Lasmi.
Dalam hal ini, beberapa hal disampaikan oleh Jono sebagai TFL terkait unsur dan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima program. Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini.
“Dalam pelaksanaan nanti kita harus memperhatikan hal tersebut, karena itu merupakan unsur penting”katanya.
Dalam penyampaian program ini, Jono sudah memperingatkan kepada anggotanya yang ada Di lapangan untuk tidak menerima apapun dari calon penerima program.
“Saya selalu mengingatkan kepada teman teman Di lapangan jangan sampai menerima ataupun meminta apapun dari masyarakat, sosialisasikan sesuai juklak juknisnya” tegasnya.
Di waktu yang sama Pihak Dinrumkimhub juga menjelaskan tentang program BSPS ini, terkait Swadaya serta jumlah rumah yang akan menerima program ini.
“Swadaya ini bersifat tidak mengikat dalam besaran nya, sesuai kemampuan. Di kabupaten Blora ada sekitar 600 unit yang akan menerima program di kecamatan Blora”kata Anex sebagai perwakilan dari Dinas.
“Besok pagi 31 Oktober 2019, kita akan panggil kepala desa yang menerima program ini untuk kita sosialisasikan kelanjutan dari program ini”lanjutnya.
“Keputusan penerimaan program ini ada di Kementerian PUPR, jadi jangan dibebankan ke teman teman TFL”tegasnya.
Pihak pemerintah desa juga menjelaskan, terkait rumah Bu Lasmi. Pemerintah desa sudah menyiapkan beberapa solusi.
“Sudah kita siapkan untuk solusinya, kita anggarkan dari anggaran Dana Desa untuk tahun depan atau kita tempatkan dulu sementara di bangunan gudang milik dukuhan yang akan kita bangun nanti”kata toha sebagai perangkat desa tempurejo.
Dalam hal ini, terjadi kesalahan pahaman antara penyampaian dan penerimaan informasi program BSPS.
“Dengan adanya pemberitaan kemarin, itu untuk bahan evaluasi kami sebagai TFL  memperbaiki kinerja kami dilapangan”tutup Jono.
Disisi lain, perlu kita ketahui bersama bahwa persyaratan penerima BSPS sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 07 /PRT /2018, yang diatur dalam BAB IV pasal 11 yaitu :
(1) Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
b. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;
c. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
d. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;
e. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan
f. bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.
Dalam Peraturan diatas sangat jelas, bahwa dalam pelaksanaan program tersebut tidak ada jumlah nominal yang harus disediakan diawal program. Adapun dalam pelaksanaan program ada kejanggalan silahkan laporkan ke Dinas Dinrumkimhub atau langsung melalui website pu.go.id

(Prasetyo/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)