Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp.400 Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2019

Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp.400 Juta



SEMARANG, suarakpk.com - Kasus Suap yang menjerat bupati jepara non aktif Ahmad Marzuki memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis. Dalam putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji di pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu kemarin, Selasa (3/9/2019) menyatakan bahwa Mantan Bupati Jepara terbukti bersalah dan dijatuhi tiga tahun penjara.

Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi divonis hukuman tiga tahun penjara, atas kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri , Lasito. Selain hukuman penjara, Marzuqi juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun penjara. Dan denda Rp.400 juta.

Seperti diketahui Marzuki merupakan tersangka dalam kasus suap kepada hakim lasito. Marzuki memberikan suap berupa uang Rp. 500 juta dan 16 ribu dolar AS untuk memenangkan kasus praperadilan yang di ajukannya.

Marzuqi telah terbuki bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arif/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)