Probolinggo Dan Lumajang Belum Ikuti Himbauan KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juni 2019

Probolinggo Dan Lumajang Belum Ikuti Himbauan KPK



PASURUAN, suarakpk.com – Tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan public terkait belum diterbitkannya surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi berupa uang ataupun parcel lebaran 2019. Ketiga daerah tersebut diantaranya, Kabuapten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang. Sebagaimana dikutip dari laman Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/5), baru tiga daerah di Provinsi Jawa Timur yang telah menindak lanjuti himbauan komisi antirasuah itu dengan membuat surat edaran. Ketiga daerah yang dimaksud adalah Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek. (Baca Juga : Pungli Di Desa Randupitu Jadi Hiasan Hukum Adat)
“kami sangat mengapresiasi langkah pemda yang sudah membuat surat edaran terkait larangan menerima gratifikasi berupa uang atau parcel lebaran” kata jubir KPK Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK.
Diketahui per 8 mei 2018 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Kepala Daerah dan juga korporasi di seluruh Indonesia. kepada Kepala Daerah KPK meminta yang bersangkutan membuat surat edaran yang berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.
(Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
Selain itu melalui surat bernomer B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019. KPK juga meminta pihak korporasi memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara. Jikapun pada akhirnya karena kondisi tertentu pemberian itu tidak bisa ditolak, KPK mempersilakan pejabat/ASN bersangkutan melaporkannya ke KPK.
“Larangan ini sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan pejabat publik jelang momen lebaran seperti sekarang ini.” terang febri.
Sayangnya edaran KPK itu tidak banyak bersambut, dari data yang dihimpun suarakpk, di wilayah Propinsi Jawa Timur misalnya dari 38 kota-kabupaten ini baru tiga yang menerbitkan edaran larangan penerimaan gratifikasi bagi jajarannya itu.
(Baca Juga : Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan)
“Ketiga daerah itu diantaranya Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek, kami sangat mengapresiasi langkah pemda yang telah menerbitkan edaran ini, sekaligus sebagai kometmen pemda dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungannya.” jelas Febri.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf atau Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Kedua kepada daerah saat dihubungi melalui whatsapp, belum mendapat balasan (usja/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)