PASURUAN, suarakpk.com – Tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan public terkait
belum diterbitkannya surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi berupa
uang ataupun parcel lebaran 2019. Ketiga daerah tersebut diantaranya, Kabuapten
Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang. Sebagaimana dikutip
dari laman Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/5), baru tiga
daerah di Provinsi Jawa Timur yang telah menindak lanjuti himbauan komisi
antirasuah itu dengan membuat surat edaran. Ketiga daerah yang dimaksud adalah Pemkot
Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek. (Baca Juga : Pungli Di Desa Randupitu Jadi Hiasan Hukum Adat)
“kami sangat mengapresiasi langkah
pemda yang sudah membuat surat edaran terkait larangan menerima gratifikasi
berupa uang atau parcel lebaran” kata jubir KPK Febri Diansyah sebagaimana
dikutip dari laman resmi KPK.
Diketahui per 8 mei 2018 lalu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Kepala
Daerah dan juga korporasi di seluruh Indonesia. kepada Kepala Daerah KPK
meminta yang bersangkutan membuat surat edaran yang berisi larangan bagi
pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.
(Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
(Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
Selain itu melalui surat bernomer
B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019. KPK juga meminta pihak korporasi memberikan
uang atau parcel kepada pejabat negara. Jikapun pada akhirnya karena kondisi
tertentu pemberian itu tidak bisa ditolak, KPK mempersilakan pejabat/ASN
bersangkutan melaporkannya ke KPK.
“Larangan ini sebagai upaya
pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan
pejabat publik jelang momen lebaran seperti sekarang ini.” terang febri.
Sayangnya edaran KPK itu tidak banyak
bersambut, dari data yang dihimpun suarakpk, di wilayah Propinsi Jawa Timur misalnya
dari 38 kota-kabupaten ini baru tiga yang menerbitkan edaran larangan
penerimaan gratifikasi bagi jajarannya itu.
(Baca Juga : Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan)
(Baca Juga : Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan)
“Ketiga daerah itu diantaranya Pemkot
Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek, kami sangat mengapresiasi
langkah pemda yang telah menerbitkan edaran ini, sekaligus sebagai kometmen
pemda dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungannya.”
jelas Febri.
Hingga berita ini ditulis belum ada
keterangan resmi dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf atau Plt Walikota Pasuruan,
Raharto Teno Prasetyo. Kedua kepada daerah saat dihubungi melalui whatsapp, belum
mendapat balasan (usja/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar