SUMENEP,
suarakpk.com - Pembangunan lapangan volly yang bersumber dari Anggaran Dana
Desa tahun 2018 senilai Rp.58.745.500, di Dusun Kombang Desa Dasuk Laok
Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, menuai protes dari sejumlah tokoh masyarakat
dan LSM . Pasalnya nilai yang dianggarkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan
yang sudah rusak dan tidak sesuai dengan juknis RAB yang ada.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Kesatuan
Komandi Pembela Merah Putih, M.Lasmino, beberapa waktu lalu, Senin (27/05)
bahwa Anggaran Rp58.745.500. terlalu besar Jika dilihat dari dari kondisi
lapangan dengan pembelanjaan tersebut. (Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
“nilai nominalnya masih sangat jauh berada di
bawah pagu anggaran yang disediakan, sementara kondisinya saat ini sudah mulai
rusak." kata M. Lasmino selaku ketua KKPMP ( Kesatuan Komando Pembela
Merah Putih ) kordinator Wilayah Jawa Timur.
Mino, panggilan akrab M.Lasmino, menilai bahwa
tanah tersebut diduga ditengarai tanah pajak artinya tanah tersebut masih milik
perorangan dan masih belum dihibahkan untuk dibangun lapangan.
Mino menilai pembelanjaan seperti net, bola,
tiang, semin, pasir hitam dan ongkos kepada pekerja, tapi nilainya tak sebesar
itu.
"Yang kita pertanyakan bagaimana perencanaan
dari kegiatan tersebut semestinya dihitung dengan benar dan cermat. Berapa
kebutuhan belanja secara keseluruhan untuk pengerjaan tersebut, sepertinya penyusunan
APBDes juga banyak kejanggalan, seharusnya dilakukan secara transparan " ujarnya.
Untuk itu LSM yang menamakan dirinya dari KKPMP
menilai dan mengharap instansi terkait bisa melakukan audit terhadap pekerjaan
tersebut. (Baca Juga : Desa Sendangagung, Lamongan Dapat Alokasi PTSL Sebanyak 3.500 Bidang Tanah)
"Kalau perlu audit juga dilakukan untuk
kegiatan lainnya. Kami hanya ingin pengelolaan DD itu transparan sesuai
kebutuhan desa. Sehingga dengan adanya DD, pembangunan berjalan baik untuk
kemajuan desa serta jelas pemanfaatannya.” harapnya.
Sementara itu pendamping Desa Dasuk Laok
Kecamatan Dasuk, Adi Susanto, membantah bahwa dugaan mark-up itu tidak benar.
"Mas yang menyampaikan mark-up itu tidak
benar dan nanti saya bisa buktikan, saya kerja sebagai pendamping desa sesuai
SOP mas, dan terkait tanah yang di tempati lapangan volly PV. ARMADA di dusun
kombang itu mas, adalah tanah pecaton dasuk laok", bantah Adi di
kediamannya beberapa waktu lalu, Sabtu (25/5). (Baca Juga : KPU Lamongan Terima Piagam Dari Perwakilan Pospera)
Sementara, Kepala Desa Dasuk Laok Kecamatan
Dasuk, Ruhawa, saat dikonfirmasi media Sabtu (25/5) di rumahnya enggan menemui dengan
alasan sibuk dan tidak ada ditempat .Hingga berita ini diturunkan, dengan
adanya pembangunan proyek pada tahun anggaran 2018 masih banyak menyisakan
banyak persoalan. (AJ and Team/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar