Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juni 2019

Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan


SUMENEP, suarakpk.com - Pembangunan lapangan volly yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2018 senilai Rp.58.745.500, di Dusun Kombang Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, menuai protes dari sejumlah tokoh masyarakat dan LSM . Pasalnya nilai yang dianggarkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sudah rusak dan tidak sesuai dengan juknis RAB yang ada.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Kesatuan Komandi Pembela Merah Putih, M.Lasmino, beberapa waktu lalu, Senin (27/05) bahwa Anggaran Rp58.745.500. terlalu besar Jika dilihat dari dari kondisi lapangan dengan pembelanjaan tersebut. (Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
“nilai nominalnya masih sangat jauh berada di bawah pagu anggaran yang disediakan, sementara kondisinya saat ini sudah mulai rusak." kata M. Lasmino selaku ketua KKPMP ( Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ) kordinator Wilayah Jawa Timur.
Mino, panggilan akrab M.Lasmino, menilai bahwa tanah tersebut diduga ditengarai tanah pajak artinya tanah tersebut masih milik perorangan dan masih belum dihibahkan untuk dibangun lapangan.
Mino menilai pembelanjaan seperti net, bola, tiang, semin, pasir hitam dan ongkos kepada pekerja, tapi nilainya tak sebesar itu.
"Yang kita pertanyakan bagaimana perencanaan dari kegiatan tersebut semestinya dihitung dengan benar dan cermat. Berapa kebutuhan belanja secara keseluruhan untuk pengerjaan tersebut, sepertinya penyusunan APBDes juga banyak kejanggalan, seharusnya dilakukan secara transparan " ujarnya.
Untuk itu LSM yang menamakan dirinya dari KKPMP menilai dan mengharap instansi terkait bisa melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. (Baca Juga : Desa Sendangagung, Lamongan Dapat Alokasi PTSL Sebanyak 3.500 Bidang Tanah)
"Kalau perlu audit juga dilakukan untuk kegiatan lainnya. Kami hanya ingin pengelolaan DD itu transparan sesuai kebutuhan desa. Sehingga dengan adanya DD, pembangunan berjalan baik untuk kemajuan desa serta jelas pemanfaatannya.” harapnya.
Sementara itu pendamping Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, Adi Susanto, membantah bahwa  dugaan mark-up itu tidak benar.
"Mas yang menyampaikan mark-up itu tidak benar dan nanti saya bisa buktikan, saya kerja sebagai pendamping desa sesuai SOP mas, dan terkait tanah yang di tempati lapangan volly PV. ARMADA di dusun kombang itu mas, adalah tanah pecaton dasuk laok", bantah Adi di kediamannya beberapa waktu lalu, Sabtu (25/5). (Baca Juga : KPU Lamongan Terima Piagam Dari Perwakilan Pospera)
Sementara, Kepala Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, Ruhawa, saat dikonfirmasi media Sabtu (25/5) di rumahnya enggan menemui dengan alasan sibuk dan tidak ada ditempat .Hingga berita ini diturunkan, dengan adanya pembangunan proyek pada tahun anggaran 2018 masih banyak menyisakan banyak persoalan. (AJ and Team/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)