PASURUAN, suarakpk.com – Masyarakat Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mengeluh
dengan banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa
setempat. Sebagaimana yang dikeluhkan oleh warga Dusun Barat Desa Randupitu,
Makali, saat dirinya meminta copyan Leter C Desa tanah miliknya, namun oleh
oknum perangkat desa setempat, Makali diwajibkan membayar uang sebesar Rp.1,5
juta.
“oleh oknum perangkat desa yang
bernama rudi dengan mengatas namakan kepala desa telah memungut biaya sebesar Rp.1,5
juta hanya untuk melihat surat leter C desa yang akan saya foto copy, dengan
maksud mau membuat sertifikat dan pengajuan syarat-syaratnya saja” tutur Makali
kepada suarakpk beberapa waktu lalu di rumahnya Dusun Barat Desa Randupitu. (Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
Sementara, saat dikonfirmasi,
perangkat desa yang bernama Rudi beberapa waktu lalu, Seniin (20/5), dirinya membenarkan
adanya biaya administrasi sebesar Rp.1.5 juta untuk memfoto copy leter C, biaya
tersebut dikatakannya merupakan perintah dari Kepala Desa Randupitu H.sodik Widodo.
“uang sebesar Rp.1.500.000 untuk foto
copy leter C atas perintah kepala desa randupitu." kata Rudi.
Di sisi lain, saat Kepala Desa
Randupitu, H.Sodik Widodo saat dikonfirmasi juga membenarkan dengan adanya pungutan
tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pungutan sebesar Rp.1.500.000 sudah menjadi
hal yang biasa.
“Bahkan sudah merupakan hukum adat
yang tidak tertulis sejak pemerintahan desa randupitu berdiri (uang pungli
tersebut buat apa dan untuk siapa).” ujarnya. (Baca Juga : Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan)
Terpisah, Camat Gempol, Ridwan ketika
ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Ia mengungkapkan, bahwa kasus pungli
di desa randupitu sudah selesai dan dapat dipertanggung jawabkan.
“persoalan pungutan di Desa Randupitu
sudah selesai dan hasil pengutan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh
Kepala Desa.” pungkasnya. (arf/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar