Pungli Di Desa Randupitu Jadi Hiasan Hukum Adat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juni 2019

Pungli Di Desa Randupitu Jadi Hiasan Hukum Adat


PASURUAN, suarakpk.com – Masyarakat Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mengeluh dengan banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Sebagaimana yang dikeluhkan oleh warga Dusun Barat Desa Randupitu, Makali, saat dirinya meminta copyan Leter C Desa tanah miliknya, namun oleh oknum perangkat desa setempat, Makali diwajibkan membayar uang sebesar Rp.1,5 juta.
“oleh oknum perangkat desa yang bernama rudi dengan mengatas namakan kepala desa telah memungut biaya sebesar Rp.1,5 juta hanya untuk melihat surat leter C desa yang akan saya foto copy, dengan maksud mau membuat sertifikat dan pengajuan syarat-syaratnya saja” tutur Makali kepada suarakpk beberapa waktu lalu di rumahnya Dusun Barat Desa Randupitu. (Baca Juga : Pengerasan Jalan Dan Paving Stone Di Desa Dasuk Laok Diduga Menyalahi Spek Dan Juknis)
Sementara, saat dikonfirmasi, perangkat desa yang bernama Rudi beberapa waktu lalu, Seniin (20/5), dirinya membenarkan adanya biaya administrasi sebesar Rp.1.5 juta untuk memfoto copy leter C, biaya tersebut dikatakannya merupakan perintah dari Kepala Desa Randupitu H.sodik Widodo.
“uang sebesar Rp.1.500.000 untuk foto copy leter C atas perintah kepala desa randupitu." kata Rudi.
Di sisi lain, saat Kepala Desa Randupitu, H.Sodik Widodo saat dikonfirmasi juga membenarkan dengan adanya pungutan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pungutan sebesar Rp.1.500.000 sudah menjadi hal yang biasa.
“Bahkan sudah merupakan hukum adat yang tidak tertulis sejak pemerintahan desa randupitu berdiri (uang pungli tersebut buat apa dan untuk siapa).” ujarnya. (Baca Juga : Proyek Lapangan Volly Senilai Rp. 58.745.500 Diduga Untuk Bancaan)
Terpisah, Camat Gempol, Ridwan ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Ia mengungkapkan, bahwa kasus pungli di desa randupitu sudah selesai dan dapat dipertanggung jawabkan.
“persoalan pungutan di Desa Randupitu sudah selesai dan hasil pengutan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.” pungkasnya. (arf/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)