Wow, Sadis.... Seorang Suami Tega Habisi Istrinya Dan Keluarganya Sendiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Mei 2019

Wow, Sadis.... Seorang Suami Tega Habisi Istrinya Dan Keluarganya Sendiri


PURWOREJO, suarakpk.com - Tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana) atau Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Gunardi (36) kemarin hari Minggu (5/5)  di rumah Muh Yahyono warga Desa Panggel Dlangu, Rt. 02 Rw.01 Kec. Butuh Kab. Purworejo. Gunadi tega menghabisi istrinya, Siti Sarah Apriani (32) dan melukai putrinya (10) serta ibu mertuanya RR.Endang Susilowati (56) yang meninggal di RSUD Purworejo. Sedangkan bapak mertuanya, Muh Yahyono yang dalam kondisi sakit stroke juga mengalami luka-luka patah tulang di bagian tangannya.
Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, konprensi pers hari ini, Senin (6/5) di Polres Purworejo mengatakan, sebelumnya tersangka sudah merencanakan akan menghabisi istrinya.
“saat pulang dari Jakarta, tersangka sudah membawa alat senjata tajam berupa pisau dan sebelumnya tersangka mengirimkan pesan WA kepada putrinya KAN yang berisi ancaman. Setelah sampai rumah mertua di Desa Panggel Dlangu akhirnya, benar tersangka memukuli korban yang merupakan istrinya, Siti Sarah Apriani dengan kayu kebagian kepala sehingga korban berteriak dan diketahui oleh korban lainnya, akhirnya tersangka juga memukuli 3 korban lainnya dengan kayu. Keempat korban akhirnya tidak sadarkan diri, korban Siti Sarah Apriani meninggal di TKP sedangkan korban Rr Endang S. meninggal di RSUD.” Jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, bahwa ada tetangga yang melihat kejadian tersebut Ima Fatima Septiani, (36) warga Dusun Timur Rt. 02 Rw. 03 Kel. Selomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman dengan segera melaporkan ke Polres Purworejo, dan laporan segera ditanggapi oleh polres purworejo dengan dibuktikan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/V/2019/JTG/RES PWR,  tanggal 5 Mei 2019.
Menurut Kapolres, tersangka dapat diancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama lamanya 20 Tahun penjara.
“kasus menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana) atau KDRT yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Ancaman hukuman Mati atau Seumur Hidup atau selama-lamanya  20 tahun.” pungkas Kapolres. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)