PURWOREJO, suarakpk.com - Tindak pidana dengan sengaja dan
direncanakan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana) atau
Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau
penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Gunardi (36) kemarin
hari Minggu (5/5) di rumah Muh Yahyono
warga Desa Panggel Dlangu, Rt. 02 Rw.01 Kec. Butuh Kab. Purworejo. Gunadi tega
menghabisi istrinya, Siti Sarah Apriani (32) dan melukai putrinya (10) serta
ibu mertuanya RR.Endang Susilowati (56) yang meninggal di RSUD Purworejo.
Sedangkan bapak mertuanya, Muh Yahyono yang dalam kondisi sakit stroke juga mengalami
luka-luka patah tulang di bagian tangannya.
Kapolres
Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, konprensi pers hari ini,
Senin (6/5) di Polres Purworejo mengatakan, sebelumnya tersangka sudah merencanakan
akan menghabisi istrinya.
“saat pulang dari Jakarta, tersangka sudah membawa alat
senjata tajam berupa pisau dan sebelumnya tersangka mengirimkan pesan WA kepada
putrinya KAN yang berisi ancaman. Setelah sampai rumah mertua di Desa Panggel
Dlangu akhirnya, benar tersangka memukuli korban yang merupakan istrinya, Siti
Sarah Apriani dengan kayu kebagian kepala sehingga korban berteriak dan
diketahui oleh korban lainnya, akhirnya tersangka juga memukuli 3 korban
lainnya dengan kayu. Keempat korban akhirnya tidak sadarkan diri, korban Siti
Sarah Apriani meninggal di TKP sedangkan korban Rr Endang S. meninggal di RSUD.”
Jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, bahwa ada tetangga yang
melihat kejadian tersebut Ima Fatima Septiani, (36) warga Dusun Timur Rt. 02
Rw. 03 Kel. Selomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman dengan segera melaporkan ke
Polres Purworejo, dan laporan segera ditanggapi oleh polres purworejo dengan
dibuktikan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/V/2019/JTG/RES PWR,
tanggal 5 Mei 2019.
Menurut Kapolres, tersangka dapat diancam hukuman mati atau
seumur hidup atau selama lamanya 20 Tahun penjara.
“kasus menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana)
atau KDRT yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP
Ancaman hukuman Mati atau Seumur Hidup atau selama-lamanya 20 tahun.” pungkas
Kapolres. (001/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar