Warga Minta Polres Nganjuk Ungkap Dugaan Ijasah Palsu Milik Perangkat Desa Ngepung - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Mei 2019

Warga Minta Polres Nganjuk Ungkap Dugaan Ijasah Palsu Milik Perangkat Desa Ngepung


NGANJUK, suarakpk.com – Dugaan adanya Ijasah palsu milik Supriyono yang merupakan salah satu perangkat Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Ngajuk mulai diselidiki oleh Polres Nganjuk. Dikabarkan, penyidik Polres Nganjuk telah melakukan penyidikan sampai ke asal muasal diterbitkan ijazah yang diduga palsu sampai ke Blitar.
Belum berapa lama ini, Selasa (23/4), menurut salah satu penyidik, Iptu Totok melalui pesan WhatsApp kepada salah satu media di Nganjuk, bahwa Polres akan segera mengagendakan uji kelayakan tentang dugaan Ijasah palsu hingga ke Blitar.
"Terkait penanganan ijazah palsu secepatnya diagendakan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan di Blitar," tulis pesan Iptu Totok lewat pesan whatsaap.
Sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan kasus pemalsuan ijazah Paket B Jogoboyo Desa Ngepung Kecamatan Lengkong harus mengubur jauh-jauh impiannya menjadi perangkat desa. Pasalnya, ia diketahui dugaan membuat ijazah palsu paket B.
Hal tersebut bermula ketika Supriono mendaftarkan dirinya sebagai calon perangkat  Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Setelah melengkapi administrasi, ia kemudian menyerahkan dokumen pendaftaran kepada panitia. Setelah diperiksa, pelapor Heri Purnomo merasa janggal dengan dokumen yang dimiliki Supriono. Ada keanehan dari Ijazah paket B yang ia miliki. Heri meragukan keaslian ijazah yang dimilikinya.
"Saat dilakukan penelitian berkas dicroscek tempat pengeluaran ijazah di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, pada hari Jumat 19 Maret 2019 Pimpinan Ponpes Mambaul Hikam Blitar meragukan legalitas Ijasah Paket B dari supriono " kata KH Duhry sebagaimana dikutip dari memorandum.
Heri purnomo mengaku sudah melaporkan dugaan adanya pemalsuan ijasah ke Polisi. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali. Setelah melakukan penyelidikan, bahwa ia (supriono) memang melakukan pemalsuan ijazah paket B yang ia miliki. Belum sampai disitu, heri melakukan penelusuran juga mencari keterangan dimana ia membuat ijazah palsu tersebut.
"Saya sudah mendengar langsung dari kepala PKBM Blitar Mat Zaeni peserta ujian kejar paket B tahun 2006 berjumlah 111 itupun berjumlah 339 sedangkan ijazah atas nama supriono dengan no induk 336 untuk membuatkan ijazah kejar paket B tidak lulus apalagi kami tidak menerima peserta reguler apalagi luar kabupaten," ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri mendesak Polres Nganjuk untuk lebih serius menangani kasus ini dan dilakukan secara profesional serta transparan. Dikatakannya, jika terbukti ijazah ini palsu, banyak pihak yang merasa sangat dirugikan.

Sementara, pantauan di lapangan, salah satu seorang warga Desa Ngepung, Widodo (48) dalam beberapa kesempatan menyapaikan bahwa Jogoboyo desa Ngepung Supriyono selalu membantah bahwa ijazahnya tidak palsu. Jika palsu kata supriyono, tidak mungkin pihak panitia desa meloloskannya dalam pendaftaran calon perangkat desa Ngepung Bahkan ia sempat menunjukan ijazah C waktu ikut tes.
" Wes to mas aku gak tau gawe masalah nang awakmu kenopo koe kok sik musuh i aku, aku wes ngalah kurang opo to, kenopo kok sik ngrusuhi aku (sudahlah mas, gak usah mencampuri urusan saya, saya tidak pernah memusuhi anda kenapa masih memusuhi saya) lewat pesan whatsaap," jelas widodo
Sebagaimana diketahui, apabila terbukti adanya dugaan pemalsuan ijasah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Indra/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)