PASURUAN, suarakpk.com – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk memiliki hak hukum tentang legal tanah miliknya. Salah satu yang mendapatkan jatah PTSL dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan PTSL di Desa Pucangsari sebanyak seribu lebih bidang tanah milik warganya.
Bagi warga yang mengikuti PTSL tidak sertamerta gratis, warga dikenakan biaya persertifikat PTSL senilai Rp.600 ribu. Pengenaan biaya tersebut dikabarkan telah menjadi kesepakatan warga masyarakat desa pucangsari. Sebagaimana dituturkan oleh ketua Panitia PTSL Desa Pucangsari, Ishak bersama Kepala Desa Pucangsari, H.suprapto bahwa pengenaan biaya senilai Rp.600.000 perbidang yang ikut dalam PTSL sudah disepakati warga pucangsari.
“soal biaya persertifikat Rp.600 ribu perbidang dalam PTSL ini sudah disepakati warga desa pucangsari sini mas.” kata Kepala Desa Pucangsari, H.suprapto saat ditemui suarakpk belum berapa lama ini, Sabtu (27/4) di kantor Pucangsari.
Diakui H.suprapto, bahwa sebagian pembiayaan PTSL difasiitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dengan harapan agar masayrakat tidak terbebani. Dan dirinya menegaskan bahwa semua pengurus PTSL di wilayahnya menjalankan tugasnya secara amanah dan bertanggungjawab.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Pucangsari, salah satu warga yang ikut PTSL membenarkan dan mendukung atas kinerja pengurus PTSL di Desa Pucangsari.
“Kami berterima kasih atas adanya program PTSL yang diadakan pemerintah. Ini mas semuanya pengurus PTSL amanah dalam menjalankan program pemerintah ini.” kata salah satu warga yang mengikuti PTSL di Desa Pucangsari. (wdi/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar