BLORA, suarakpk.com - Sejumlah pengusaha karaoke di Blora, Jawa Tengah menolak dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017, khususnya yang tersurat dalam pasal 44, dimana pasal tersebut menyebutkan adanya larangan tempat karaoke buka saat bulan Ramadan.
"Karaoke saya menolak Perda tersebut, karaoke saya akan tetap saya buka dibulan puasa," ujar pengusaha karaoke yang tak mau disebut namanya, saat di temui di Kantor Satpol PP Blora, beberapa hari lalu, Senin (6/5).
Menurut pengusaha karaoke ini, bahwa berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti halnya membuka kafe dan karaoke adalah sebagai bentuk upaya mencari nafkah. "Kenapa harus di larang," ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Blora
melalui Satpol PP telah memberitahukan secara tertulis kepada seluruh pengusaha kafe dan karaoke yang ada di Blora. Untuk menghormati bulan Ramadan, diharapkan kafe dan karaoke tutup mulai H-3 sebelum puasa hingga H+3 sesudah puasa.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Tari, menyebut, surat pemberitahuan telah disampaikan ke seluruh
pengusaha karaoke yang ada di Blora.
Dia menegaskan, Satpol PP tetap akan mengawal dan menjalankan Perda bagi siapa yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan.
"Kami tetap tindak pegusaha karaoke yang bandel sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Diungkapkan Tari, bahwa pada 2018 Satpol PP sudah menyidangkan sedikitnya 7 perkara bagi pengusaha karaoke yang membandel. Dalam putusan sidang rata-rata mereka membayar denda antara Rp 2,5 - 3 jutaan.
"jumlah kafe karaoke di Blora pada 2018 hingga 2019 menurun sedikit. Dari 98 kafe karaoke, saat ini tinggal 93 kafe karaoke yang beroperasi." pungkasnya. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar