Diduga Adanya Pungutan Liar Program PTSL Desa Kalisari Sayung Demak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2018

Diduga Adanya Pungutan Liar Program PTSL Desa Kalisari Sayung Demak


DEMAK, suarakpk.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya meringankan beban masyarakat, ternyata diduga banyak dimainkan oleh oknum panitia yang bekerjasama dengan Kepala Desa. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Panitia dan Kepala Desa dikabarkan telah menarik anggaran Rp.500.000- Rp.750.000 dalam pengurusan PTSL yang diperkiraan mendapat jatah 1500 bidang tanah. Kecurigaan warga muncul dengan adanya kepengurusan panitai PTSL di Desa tersebut dibendaharai oleh istri Kepala Desanya sendiri, sehingga warga menduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana dikatakan salah satu warga Desa, dirinya mengatakan sesuai pengetahuannya, jika program ptsl yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menerbitkan surat tanah adalah gratis.
“Itupun kalau di pungut biaya hanya patok dan metrai. Namun faktanya tidak demikian seperti yang terjadi di kelurahan Kalisari kecamatan Sayung Demak ini.” Kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada suarakpk.com saat ditemui di rumahnya belum berapa lama ini.
Adanya pungutan sebesar Rp.500.000 - 750.000 kepada masyarakat juga dibenarkan oleh salah satu panitia PTSL/prona (MZ) dan bendaharanya juga dipegang oleh istri Kepala Desa Setempat.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Desa Kalisari, dirinya membenarkan adanya pungutan Rp.500.000-rp.750.000, dengan dalih pungutan tersebut untuk biaya patok dan metrai.
Terpisah, saat suarakpk.com mengkonfirmasi BPN Demak, Suyoto terkait pembenaran adanya pungutan yang dilakukan oleh kades Kalisari kabupaten Demak sebesar Rp .500.000 - Rp.750.000. Dikatakan oleh petugas BPN menegaskan bahwa terkait adanya pungutan kepada masyarakat merupakan urusan kepala daerah masing masing.
“jadi PTSL di BPN Demak pengurusannya gratis. Cuma Kepala Desa hanya membebankan biaya patok dan metrai kepada warganya, selanjutnya kami tidak tau menau.” pungkas suyoto. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)