Diduga Pungutan PTSL Sebesar Rp.2 Juta Lebih Di Dua Kelurahan Di Kota Semarang Salahi Aturan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2018

Diduga Pungutan PTSL Sebesar Rp.2 Juta Lebih Di Dua Kelurahan Di Kota Semarang Salahi Aturan


SEMARANG, suarakpk.com - Progam Presiden RI Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018 nampaknya tidak berjalanan, seperti yang terjadi di dua kelurahan pengaron lor dan sembung Harjo Kota Semarang. Hal tersebut didasarkan pada adanya dugaan Pungutan biaya kepada warga pengurusan PTSL.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang warga yang mengurus PTSL, jika dirinya merasa keberatan dengan adanyan pungutan sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp.2.500.000.
"Dalam pungutan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL), kami sebagai warga di kenakan biaya Rp.2.000.000 - Rp.2. 500.000 untuk pengurusannya, padahal ada sebabnya +- 1.000 - 1.500.000 bidang tanah di kelurahan pengaron lor maupun sembung Harjo.” kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat ditemui suarakpk.com di rumahnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi keluhan warga, salah satu panitia PTSL yang juga enggan disebutkan namanya mengakui adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengurus PTSL.
“iya benar, tentang pengurusanya warga dikenakan biaya Rp 2.000.000 - Rp. 2.500.000 untuk sebidang tanah yang mau disertifikatkan. Saya juga di kasih Rp.150.000 setiap bidangnya.” tuturnya kepada suarakpk.com.
Senada dengan panitia PTSL, Lurah Sembung Harjo saat ditemui suarakpk.com di ruang kerjanya, dirinya membenarkan adanya pungutan biaya sebesar Rp.2.000.000. - Rp.2.500.000,.
“tapi yang mengurusi bukan saya.” kata Lurah Sembung Harjo.
Ketika ditanya rincian nya buat apa aja kegunaan uang pungutan sebesar itu, Lurah Sembung Harjo hanya diam dan tidak menjawab.
Terpisah, saat suarakpk.com mengkonfirmasi Lurah Penggaron Lor, Kota Semarang di ruang kerjanya terkait dengan kebenaran tentang adanya pungutan PTSL sebesar Rp. 2.000.000 - Rp.2.500.000, Lurah Penggaron Lor juga mengakui adanya pungutan tersebut.
“iya tapi yang mengurusi adalah pengurus PTSL. Saya kan lurah baru, pak jadi kalau minta konfirmasi sama pengurusnya saja pak.” kata Lurah Penggaron Lor.
Sebagimana diketahui bahwa Program PTSL sebuah program yang di canangkan pemerintah untuk rakyatnya, tapi diduga justru dicederai oleh oknum demi kepentingan pribadi.
Masyarakatpun meminta kepada penegak hukum, dengan pungutan yang fantastis harus segera di usut tuntas jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan kewenangan di bidang PTSL di Kedua Kelurahan tersebut. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)