Dinilai Mengkibiri Demokrasi, Dewan Pers Digugat PPWI Dan SPRI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 April 2018

Dinilai Mengkibiri Demokrasi, Dewan Pers Digugat PPWI Dan SPRI


JAKARTA, suarakpk.com - Seruan dibubarkannya Dewan Pers oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, tidak main-main dan bukan gertak sambal, pasalnya dibuktikkannya langkah Wilson melalui aturan konstitusi Negara yakni melakukan gugatan hukum atas dugaan tindakan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.
Sesuai undangan yang di kirim oleh Wilson ke redaksi suarakpk.com, yang isinya hari ini, Kamis 19 April 2018, pukul 09.30 WIB -selesai, Wilson mengundang semua Pimpinan Redaksi, wartawan untuk bersama merapat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Gunung Sahari, Jakarta.

"Rencana saya, bersama Bung Heinjte Mandagi, Ketua SPRI akan menyertai Kuasa Hukum kita untuk mendaftarkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Ketua Dewan Pers ke Pengadilan Negeri. Materi gugatan sudah selesai disusun dan siap didaftarkan hari ini, Kamis (19/4)." kata Wilson.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan usai pendaftaran gugatan, akan diadakan konferensi pers di lobby PN Jakpus, oleh Kuasa Hukum didampingi para penggugat.

"Tentu dukungan dari rekan PPWI, secara khusus para jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan dewan pers selama ini, amat diperlukan." harap Wilson.

Diungkapkannya, dua kasus yang diadukan dan ditangani PPWI yang terkait langsung dengan kebijakan dewan pers menjadi pertimbangan PPWI Nasional.
"sehingga kita merasa perlu melibatkan diri dalam proses gugat-menggugat secara hukum ini." ungkap Wilson.

Dijelaskan bahwa kasus-kasus itu diantaranya, adanya Kriminalisasi terhadap 2 jurnalis Aceh, Umar Efendi dan Mawardi, terkait pemberitaan tentang dugaan tidak sholat Jumat seorang oknum anggota DPRA, Azhari Cage, yang dimuat di media online BeritaAtjeh oleh rekan PPWI Lhokseumawe tersebut. Berdasarkan rekomendasi dewan pers, mereka akhirnya dijebloskan ke penjara. Dan kasus satunya, yakni kriminalisasi jurnalis yang menimpa Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggung jawab media Jejak News yang terbit di Padang, dimana media tersebut memberitakan tentang dugaan KKN oknum pengusaha, yang disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum Kapolda Sumbar, meraup beberapa proyek strategis di beberapa instansi pemerintah di wilayah Sumatera Barat. Kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Walaupun dewan pers merekomendasikan agar kasus tersebut diselesaikan dengan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, namun polisi tetap memproses menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP.

"Salah satu kesimpulan dari 2 kasus itu, sebenarnya rekomendasi dewan pers dari pangkal hingga ke ujung, hanyalah akal-akalan saja, tidak membantu, tidak berguna, tidak bermanfaat, tidak diperlukan." jelasnya.
Wilson menilai bahwa Polisi akan memproses sesukanya, sesuai pesanan para pihak yang berkepentingan.

"Untuk itu, dewan pers perlu ditinjau kembali, dan dibubarkan, sebelum uang negara habis digunakan untuk biaya operasional lembaga yang tidak berguna bagi dunia jurnalisme di negeri ini." tegas Wilson.

Dirinya kembali mempertanyakan, Apakah kita perlu menunggu laporan kasus kriminalisasi jurnalis berikutnya??

"Sebelum itu terjadi, kita perlu melakukan sesuatu yaa... Semoga teman-teman selamat dan terlindungi dalam melakukan kerja-kerja jurnalisme dalam rangka melaksanakan panggilan tugas kemanusiaan kita, mengawasi dan mengontrol dinamika kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara, di kemudian hari." tutur Wilson kembali.

Wilson kembali mengajak semua redaksi dan Jurnalis yang merasa terugikan oleh kebijakkan Dewan Pers bersama bergerak melakukan perlawanan terhadap pengibirian profesi Pers di negara ini.
"Untuk itu, ayo bergerak! Seperti kata Arnold Schwarzenegger, If not us, who? If not now, when?" ajak Wilson.

Sementara di sisi lain, Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, menyatakan dukungannya atas langkah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang melakukan gugatan atas kebijakan Dewan Pers yang dinilai merugikan dan menghambat nilai nilai Demokrasi di Indonesia.
Menurut Imam bahwa Dewan Pers bukanlah Lembaga lisensi media yang bisa menyatakan media itu legal atau ilegal.
"Dewan Pers ini bukan sebagai lembaga lisensi yang menentukan media itu legal atau ilegal, sebab semua sudah diatur dalam UU No.40/99 tentang Pers." ujar Imam.
Dirinya juga meminta kepada Dewan Pers untuk kembali ke pasal 15 UU No.40/99 yang mengatur tugas dan fungsi Dewan Pers.
"hal yang substansial tugas Dewan Pers adalah menadata media yang ada, bukan memberikan label terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga bila Media yang tidak terdaftar seolah dinilai sebagai media ilegal, sedangkan media tersebut sudah memenuhi ketentuan UU yakni berbadan hukum." jelas Imam.

Ditambahkan Imam, bahwa selama ini dirinya menilai Dewan Pers bermain kata dan kalimat yang memunculkan opini membias sehingga mengesankan lahirnya pengkibiran kebebas pers di Indonesia.

"Selama ini terkesan Dewan Pers memaminkan kata dan kalimat atas nama hukum dan UU dan menyebarkan surat himbauan atau surat edaran kepada lembaga negara dan atau instansi pemerintah terkait Verifikasi dan atau media yang terdaftar, sehingga yang media yang belum terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers, tidak diperbolehkan mengikuti liputan kegiatan." ungkapnya.

Imam juga mempertanyakan terkait aturan di beberapa kota atau kabupaten yang menggunakan aturan wartawan yang tidak terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dilarang meliput kegiatan.
" banyak laporan wartawan ke redaksi tentang adanya pelarangan dan atau tidak dijinkannya wartawan meliput kegiatan bila belum terdaftar di Dewan Pers, bahkan parahnya ada beberapa kota dan kabupaten jika wartawan media tidak terdaftar di PWI, wartawan tersebut tidak diijinkan meliput. ini aturan darimana?" tanya Imam.

Menanggapi apa yang menjadi langkah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke bersama SPRI yang menggugat Dewan Pers, Imam menyatakan dukungannya kepada kedua organisasi tersebut.

"kami redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, mendukung penuh atas langkah Ketua Umum PPWI dan SPRI melakukan upaya hukum atas kesemana menaan Dewan Pers yang dinilai mengkibiri Demokrasi di Indonesia. Dan perlu diingat bahwa Pers adalah pilar ke empat dari Demokrasi itu sendiri." pungkasnya. (009/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)