Sebelum di OTT, Tuah Kabulkan Permintaan OK Arya Zulkarnain Cabut Gugatan di PTUN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2017

Sebelum di OTT, Tuah Kabulkan Permintaan OK Arya Zulkarnain Cabut Gugatan di PTUN



BATU BARA, suarakpk.com - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) Batu Bara  menyatakan sudah mencabut gugatan terhadap Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan Bupati Batu Bara, OK Arya mengenai pembatalan terhadap keputusan Tata Usaha Negara dalam permasalahan rekomendasi persetujan substansi Raperda RTRW Batubara tahun 2013-2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan No, perkara No 36/G/2017/PTUN-MDN.

"Tiga minggu sebelum Bupati OK. Arya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya sudah ikhlas untuk memaafkan OK. Arya," kata Ketua Umum Pema, Tuah Aulia Fuadi, di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Jumat (7/10).

Tuah Aulia Fuadi dan OK. Arya zulkarnain sebelumnya melalui kuasa hukum pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Khairil Anwar  sebelumnya meminta untuk menandatangani nota kesepahaman pencabutan damai dalam kesempatan itu.

Selanjutnya, kata Tuah, pihaknya sudah mencabut Gugatan di TUN Medan tertanggal 18 Agustus 2017dan dikabulkan oleh Majelis hakim tertanggal 20 Sepember 2017

Ia juga mengemukakan alasannya kemudian tak ingin memperpanjang masalah gugatan itu. "Alasan saya karena saya tahu KPK akan segera menangkap OK. Arya bersama Maringan Situmorang dalam waktu dekat saat itu, sebab saya yang ditugaskan oleh Maringan menjadi Pengawas dalam dua Proyek Pembangunan dua Jembatan senilai Rp. 44 M, dan alasan yang kedua, saya yakin Gubernur Sumut tidak akan menang dalam gugatan itu karena diduga menyalahi prosedur," ujarnya.

Tuah menambahkan , ia berharap masalah tersebut agar segera dijadikan pelajaran bagi pemimpin bupati selanjutnya, untuk tidak lagi mengajukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail Tata Ruang (RDTR) diluar aturan.

"Janganlah pemimpim Batu Bara kedepan bersifat arogan. Sebab nanti akan dijadikan bahan ejekan dan tertawaan karena RTRW harus memenuhi lima tahun sekali baru dapat digantikan, sebab ini OK. Arya baru tiga tahun sudah dirubahnya, ini memang sudah tidak benar. Tapi sebagai manusia kita harus saling memaafkan. Jadi sudah wajar kalau tiga minggu sebelum  OK. Arya ditangkap kami sudah adakan perdamaian melalui kuasa hukumnya, Khairil Anwar," tuturnya.

"Ketua Pema, Tuah Aulia sempat mengugat Gubernur Sumut sebagai tergugat dan Bupati Batu Bara sebagai pihak tergugat intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap telah mencopy paste naskah RTRW serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku." cetus Tuah sambil berlalu. (Red.006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)