Jakarta, suarakpk.com - Tahun 2017 ini Pemerintah membuka lowongan CPNS yang begitu banyak, setelah lowongan di beberapa kementerian, kini Pemerintah juga membuka CPNS di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Melalui pengumumannya, Nomor: Peng/ 2 /IX/2017 tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) POLRI SUMBER PELAMAR UMUM T.A. 2017 SERTA RENCANA PENEMPATANNYA yang di tanda tangani oleh Assisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Irjend,Drs.Arief Sulistyanto,M.Si pada tanggal 5 September 2017.
Dalam Pengumaman Lowongan CPNS Polri yang diterima redaksi suarakpk.com di dasarkan pada ;
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 96 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang kebutuhan pegawai Aparatur SipilNegara di lingkungan Polri tahun 2017;
b. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1478/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang Rencana Kebutuhan Formasi CPNS Polri dari Sumber Pelamar Umum T.A. 2017;
c. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/905/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengadaan Calon PNS Polri Sumber Pelamar UmumT.A. 2017 serta Rencana Penempatan.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi
kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri T.A. 2017, Jabatan, kualifikasi pendidikan dan jenis formasi sebagai berikut:
Adapun Kriteria pelamar disyaratkan :
1) Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a) cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan luluscumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai;
b) putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan SMU atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (ayah kandung) asli Papua (dibuktikan
dengan Akte kelahiran, KTP bapak pelamar dan surat keterangan dari kelurahan/kepala desa setempat);
c) umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a dan b di atas;
d) dalam hal kebutuhan jabatan tersebut pada huruf a dan b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar umum yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat;
e) pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
c. Persyaratan pelamaran.
1) Persyaratan umum.
a) warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) sehat jasmani dan rohani;
c) berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada periode September s.d. Desember 2017;
d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
e) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
f) tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;
g) usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Desember 2017;
h) tinggi badan seredah-rendahnya:
(1) pria 157 (seratus lima tujuh) cm;
(2) wanita 150 (seratus lima puluh) cm;
i) formasi dokter umum telah selesai melaksanakan Internsip dengan melampirkan Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan diutamakan yang sudah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR);
jj) formasi perawat minimal Diploma-III (D-III) Keperawatan, mempunyai Sertifikat Kompetensi dan diutamakan mempunyai sertifikat Basic Cardiovasculer Life Support (BCLS) dan Basic Trauma Life Support (BTLS);
k) bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
2) Persyaratan khusus.
a) Pelamar Cumlaude (Formasi Dokter umum dan Perawat):
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus/saat ijazah tersebut dikeluarkan;
(2) lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
b) Pelamar formasi Putra/Putri Papua (Formasi Dokter umum dan Perawat):
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari BAN PT;
(2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat;
(3) putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan criteria:
(a) menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan SMU atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir, atau;
(b) garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, fotokopi KTP bapak kandung dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/kepala desa setempat);
c) Pelamar formasi umum (Formasi Dokter umum dan Perawat):
(1) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari BAN PT;
(2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
dd. Tata cara pendaftaran.
1) dokumen persyaratan terdiri dari:
a) surat lamaran ditujukan kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id;
b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c) ijasah dan transkrip nilai ijazah asli dari SD s.d. D-III bagi pelamar jabatan perawat dan dari SD s.d. S1 bagi pelamar jabatan Dokter umum;
d) surat pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id);
e) pas photo berlatar belakang warna biru berukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f) lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman: https://sscn.bkn.go.id.
2) pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3) batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 11 s.d. 25 September 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
4) pada saat verifikasi/daftar ulang membawa bukti pendaftaran dan kelengkapan administrasi meliputi:
a) bukti pendaftaran on-line;
b) surat lamaran bermaterai Rp. 6.000;
c) dokumen asli dan 2 (dua) lembar fotokopi ijazah beserta transkip nilai ijazah pendidikan umum dari SD s.d. pendidikan umum terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d) 2 (dua) lembar fotokopi akreditasi BAN-PT yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e) dokumen asli dan 2 (dua) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f) pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar;
g) dokumen asli dan 2 (dua) lembar fotokopi Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang khusus dokter umum;
h) dokumen asli dan 2 (dua) lembar fotokopi Sertifikat Kompetensi, dan sertifikat Basic Cardiovasculer Life Support (BCLS) serta Basic Trauma Life Support (BTLS) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang khusus untuk perawat;
i) dokumen asli dan 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
j) asli dan fotokopi surat pernyataan yang berisi 3 (tiga) butir pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam berikut ini:
(1) bersedia menunaikan baktinya minimal 10 (sepuluh) tahun, terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri;
(2) bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun di wilayah formasi yang dilamar, terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri;
5) dokumen persyaratan verifikasi tersebut di atas angka 4) tersebut di atas dimasukan ke dalam map dan ditulis nama, kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a) map warna kuning untuk S1 Profesi Dokter Umum;
b) map warna biru untuk D-III Perawat.
6) pada saat melaksanakan verifikasi, calon peserta harus hadir sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa persyaratan administrasi ke panitia daerah (Polda) formasi yang dilamar;
7) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
e. Tahapan seleksi
1) seleksi administrasi;
2) seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3) seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT, praktek dan perilaku;
4) pemeriksaan kesehatan;
5) pemetaan psikologi;
6) pemetaan kesamaptaan jasmani;
7) penelusuran mental kepribadian (PMK).
f. Sistem kelulusan
1) kelulusan seleksi administrasi:
a) hasil verifikasi dan pemeriksaan administrasi serta pengecekan tinggi badan oleh Panitia Daerah (Panda) akan diumumkan oleh Panitia melalui laman: http://cpns.polri.go.id;
b) bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujan dan wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman: https://sscn.bkn.go.id;
2) kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing gradeyang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah;
4) pembobotan dan norma kelulusan:
a) Pembobotan.
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan nilai kuantitatif dan diberi bobot 40 %;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan nilai kuantitatif dan diberi bobot 60 % meliputi;
(a) aspek pengetahuan menggunakan CAT dengan bobot 40 %;
(b) aspek Praktek dengan bobot 40 %;
(c) aspek perilaku dengan bobot 20 %.
Panitia juga membuka layanan pengaduan proses seleksi CPNS Polri TA.2017 yang dapat disampaikan melalui nomor HP 0812 2977 2889 (hanya menerima WhatsApp dan SMS)
Panitia juga membuka layanan pengaduan proses seleksi CPNS Polri TA.2017 yang dapat disampaikan melalui nomor HP 0812 2977 2889 (hanya menerima WhatsApp dan SMS)
penulis (effi/tofan)





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar