Cilacap,
suarakpk – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap pada APBD Tahun 2017 mengelola 439 paket
kegiatan yang sudah mendapat Surat Perintah
Kerja (SPK). Dari 439 paket kegiatan sekitar 100 paket kegiatan
merupakan tunjukan langsung (juksung), sisanya menggunakan metode lelang
elektronik (LPSE).
Selain
itu, ada kegiatan yang juga sudah mendapat SPK yakni dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang jalan ada 16 paket kegiatan dan 2 paket kegiatan dari provinsi
bantuan untuk kabupaten/ kota.
Kepala
Dinas PUPR Cilacap, Ir. Ristiyanto saat ditemui dikantornya mengatakan, APBD
tahun 2017 ini, PUPR mengelola 439 paket kegiatan baik juksung maupun lelang
elektronik, 16 paket kegiatan dari DAK dan 2 paket kegiatan dari provinsi
bantuan untuk kabupaten/ kota, dan semua sudah mendapat SPK
“Perjalanan
pelaksanaannya sudah saya monitor secara langsung dan saya sampling, secara
umum semuanya berjalan seperti yang tertuang dalam bestek,” katanya, Selasa
(22/08/2017).
Dia
menambahkan, ada satu dua kegiatan memang yang perlu mendapat perhatian, dan
kami melalui pengawas serta PPTK sudah melalukan teguran.
Sebetulnya,
menurut Risti kalau mau jujur, masih dijumpai satu-dua rekanan yang berusaha melaksanakan
kegiatan dengan sepenuhnya mempercayakan kepada orang lain, ini bukan yang kami
harapkan.
“Saya
juga yakin masyarakatpun tidak mengharapkan itu, karena profesionalisme perlu,
sehingga mereka didalam membawa diri sebagai pengusaha atau kontraktor akan
semakin meningkatkan diri, dan pada saatnya, di era global ini semua harus siap
dengan persyaratan itu,” tandasnya.
Dia
menjelaskan, metode lelang mau dengan cara apapun termasuk cara sekarang yang
dilakukan harus menggunakan metode elektronik, saya berharap mereka siap. Jika
bicara metode itu, tentu kita bicara barang terlambat.
“Regulasi
itu sudah diluncurkan pertama dalam payung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
54 Tahun 2010, dan ada perubahan-perubahan hingga 4 atau 5 kali, dan yang
terakhir Perpres Tahun 2015,” tegasnya.
Kita
tidak boleh mengatur untuk membatasi angka penawaran itu, ungkapnya, sehingga
kita sepakat untuk penawaran yang diatas 15 persen, dan sudah kita inventarisasi,
kira-kira ada 83 rekanan. Nanti akan kami sampling untuk dimonitor secara
langsung dilapangan bersama-sama komisi C.
“Kebetulan
pada tanggal 28 Agustus ini di Provinsi akan diadakan seminar Traumatik tentang
penawaran angka rendah, dan saya bersepakat dengan komisi C untuk melakukan inspeksi
mendadak (sidak) khusus kepada rekanan yang melakukan penawaran diatas 15
persen,” imbuhnya.
Risti
menandaskan, harga penawaran merupakan salah satu faktor. Jika mereka menawar
dengan angka rendah atau prosentase
tinggi tapi prasyarat lainnya memenuhi, maka kita tidak bisa untuk tidak
memenangkan, namun sebaliknya, mereka menawar dengan angka yang tinggi sekali
prosentasenya, namun prasyarat lainnya tidak memenuhi, maka tidak harus menang.
“Kita
ingin memberikan jawaban kepada masyarakat bahwa ketika angka penawaran itu
dilakukan dengan spirit profesionalisme, mudah-mudahan nanti fakta dilapangan
ketika kita sidak, hasilnya seperti apa yang diharapkan masyarakat,” ungkapnya.
Namun
jika sebaliknya yang terjadi, menurutnya bahwa angka itu bisa berakibat pada
mutu pekerjaan yang tidak baik, kita juga akan melakukan teguran dan ini perlu
didengarkan oleh mitra kami kontraktor untuk dikemudian hari lebih berhitung
lagi secara profesional, sehingga tidak asal melakukan penawaran, kemudian
tidak bisa melaksanakan dan tidak bisa menghadirkan pekerjaan yang bermutu bagi
masyarakat.
“Jika
ada rekanan atau kontraktor dalam pelaksanaannya tidak sesuai bestek, maka
tahap pertama yang kami lakukan adalah pembinaan. Namun yang kami inginkan
adalah bagaimana uang rakyat ini melalui APBD yang kita terima bisa diwujudkan
di masyarakat dengan baik,” jelas Risti.
Namun, tandasnya jika mereka tidak dalam
semangat yang sama, pada saatnya kita ingin mereka tidak menjadi mitra kita,
mungkin melalui pemberian sanksi blacklist.
“Kita
menginginkan profesionalisme, penawaran dengan angka tinggi pun bisa menang,
karena memang mereka menyampaikan pekerjaan yang bermutu, karena pada saat
menawar, barangkali mereka memperhitungkan mempunyai deposit material tertentu,
dan mempunyai peralatan sendiri, sehingga hitungannya memungkinkan,” tegasnya.
Tapi,
jelasnya kami ingin agar hal ini jangan menjadi momok bagi kawan-kawan rekanan
bahwa menawar dengan angka lebih tinggi pasti mutunya jelek atau sebaliknya.
Risti
berharap hanya satu yakni profesionalisme kepada para rekanan. Jika
profesional, norma-norma itu akan ditempuh mereka untuk melakukan penawaran,
tentu dengan menghitung bahwa saya ini
tidak ingin hanya bekerja mendapatkan satu kemudian lari.
“Tapi,
saya ingin mendapatkan pekerjaan itu, kemudian semakin baik, semakin dihargai
dan meningkat pada kelas yang lebih tinggi lagi, dan yang terpenting adalah
bagaimana kita bersama-sama mempertanggungjawabkan wujud yang menjadi harapan
masyarakat,” pungkasnya. (RUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar