Kepala Dinas PUPR Cilacap, Ir. Ristiyanto : Kontraktor Diharap Memiliki Profesionalisme Tinggi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 September 2017

Kepala Dinas PUPR Cilacap, Ir. Ristiyanto : Kontraktor Diharap Memiliki Profesionalisme Tinggi




Cilacap, suarakpk – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap pada APBD Tahun 2017 mengelola 439 paket kegiatan yang sudah mendapat Surat Perintah  Kerja (SPK). Dari 439 paket kegiatan sekitar 100 paket kegiatan merupakan tunjukan langsung (juksung), sisanya menggunakan metode lelang elektronik (LPSE).
Selain itu, ada kegiatan yang juga sudah mendapat SPK yakni dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan ada 16 paket kegiatan dan 2 paket kegiatan dari provinsi bantuan untuk kabupaten/ kota.
Kepala Dinas PUPR Cilacap, Ir. Ristiyanto saat ditemui dikantornya mengatakan, APBD tahun 2017 ini, PUPR mengelola 439 paket kegiatan baik juksung maupun lelang elektronik, 16 paket kegiatan dari DAK dan 2 paket kegiatan dari provinsi bantuan untuk kabupaten/ kota, dan semua sudah mendapat SPK
“Perjalanan pelaksanaannya sudah saya monitor secara langsung dan saya sampling, secara umum semuanya berjalan seperti yang tertuang dalam bestek,” katanya, Selasa (22/08/2017).
Dia menambahkan, ada satu dua kegiatan memang yang perlu mendapat perhatian, dan kami melalui pengawas serta PPTK sudah melalukan teguran.
Sebetulnya, menurut Risti kalau mau jujur, masih dijumpai satu-dua rekanan yang berusaha melaksanakan kegiatan dengan sepenuhnya mempercayakan kepada orang lain, ini bukan yang kami harapkan.
“Saya juga yakin masyarakatpun tidak mengharapkan itu, karena profesionalisme perlu, sehingga mereka didalam membawa diri sebagai pengusaha atau kontraktor akan semakin meningkatkan diri, dan pada saatnya, di era global ini semua harus siap dengan persyaratan itu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, metode lelang mau dengan cara apapun termasuk cara sekarang yang dilakukan harus menggunakan metode elektronik, saya berharap mereka siap. Jika bicara metode itu, tentu kita bicara barang terlambat.
“Regulasi itu sudah diluncurkan pertama dalam payung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan ada perubahan-perubahan hingga 4 atau 5 kali, dan yang terakhir Perpres Tahun 2015,” tegasnya.
Kita tidak boleh mengatur untuk membatasi angka penawaran itu, ungkapnya, sehingga kita sepakat untuk penawaran yang diatas 15 persen, dan sudah kita inventarisasi, kira-kira ada 83 rekanan. Nanti akan kami sampling untuk dimonitor secara langsung dilapangan bersama-sama komisi C.
“Kebetulan pada tanggal 28 Agustus ini di Provinsi akan diadakan seminar Traumatik tentang penawaran angka rendah, dan saya bersepakat dengan komisi C untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) khusus kepada rekanan yang melakukan penawaran diatas 15 persen,” imbuhnya.
Risti menandaskan, harga penawaran merupakan salah satu faktor. Jika mereka menawar dengan angka rendah  atau prosentase tinggi tapi prasyarat lainnya memenuhi, maka kita tidak bisa untuk tidak memenangkan, namun sebaliknya, mereka menawar dengan angka yang tinggi sekali prosentasenya, namun prasyarat lainnya tidak memenuhi, maka tidak harus menang.
“Kita ingin memberikan jawaban kepada masyarakat bahwa ketika angka penawaran itu dilakukan dengan spirit profesionalisme, mudah-mudahan nanti fakta dilapangan ketika kita sidak, hasilnya seperti apa yang diharapkan masyarakat,” ungkapnya.
Namun jika sebaliknya yang terjadi, menurutnya bahwa angka itu bisa berakibat pada mutu pekerjaan yang tidak baik, kita juga akan melakukan teguran dan ini perlu didengarkan oleh mitra kami kontraktor untuk dikemudian hari lebih berhitung lagi secara profesional, sehingga tidak asal melakukan penawaran, kemudian tidak bisa melaksanakan dan tidak bisa menghadirkan pekerjaan yang bermutu bagi masyarakat.
“Jika ada rekanan atau kontraktor dalam pelaksanaannya tidak sesuai bestek, maka tahap pertama yang kami lakukan adalah pembinaan. Namun yang kami inginkan adalah bagaimana uang rakyat ini melalui APBD yang kita terima bisa diwujudkan di masyarakat dengan baik,” jelas Risti.
 Namun, tandasnya jika mereka tidak dalam semangat yang sama, pada saatnya kita ingin mereka tidak menjadi mitra kita, mungkin melalui pemberian sanksi blacklist.
“Kita menginginkan profesionalisme, penawaran dengan angka tinggi pun bisa menang, karena memang mereka menyampaikan pekerjaan yang bermutu, karena pada saat menawar, barangkali mereka memperhitungkan mempunyai deposit material tertentu, dan mempunyai peralatan sendiri, sehingga hitungannya memungkinkan,” tegasnya.
Tapi, jelasnya kami ingin agar hal ini jangan menjadi momok bagi kawan-kawan rekanan bahwa menawar dengan angka lebih tinggi pasti mutunya jelek atau sebaliknya.
Risti berharap hanya satu yakni profesionalisme kepada para rekanan. Jika profesional, norma-norma itu akan ditempuh mereka untuk melakukan penawaran, tentu dengan  menghitung bahwa saya ini tidak ingin hanya bekerja mendapatkan satu kemudian lari.
“Tapi, saya ingin mendapatkan pekerjaan itu, kemudian semakin baik, semakin dihargai dan meningkat pada kelas yang lebih tinggi lagi, dan yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mempertanggungjawabkan wujud yang menjadi harapan masyarakat,” pungkasnya. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)