LAMONGAN, suarakpk.com - Dugaan tindakan pungli pembuatan sertifikat melalui Prona di Desa Batorono Kecamatan Sukodadi akan segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Adanya dugaan penyalahgunaan program sertifikat Prona pada Tahun 2016 tersebut menjadi sorotan masyarakat Desa Baturono
Beberapa waktu yang lalu suarakpk.com telah mengunggah berita Edisi 59 Tgl -20-Maret 2017.dan Edisi 60 Tgl-20 April 2017 terkait dugaan penyimpangan tersebut. diduga perangkat Desa Baturono telah melakukan pungli pengajuaan Prona. Banyak warga yang geram dengan ulah oknum perangkat desa setempat.
Telah dijelaskan bahwa pada tanggal 30-08-2016 penarikan biaya pembuatan sertifikat Prona bervariasi mulai dari Rp.500.000, 00 hingga 1 juta.
Menurut salah seorang warga Desa Baturono menjelaskan bahwa dusunnya di tarik Rp.1 juta. "Biaya pembuatan sertifikat di tempatku ditarik sebesar 1 juta, lo mas !, " ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya. Di Desa Baturono terbagi dalam beberapa dusun yang ikut pengajuan Prona diantaranya Dusun Bango. dusun Balung .hami
Pirsun Dusun Genengan. dusun Cabean dan Dusun Baturono. Total keselurruhn pengajuaan prono 415 bidang.
Sepert diperoleh dari warga desa Gedangan Sukodadi Lamongan diduga salah seorang warga yang ditarik biaya prona dikenakan biaya.1000.000.(satu juta rupiah), sedangkan untuk biaya prona yang ahli warisya masih hidup dikenakan biaya Rp 500.000.(lima ratus ribu), dengan pemberitaan ini diharapkan penegak hukum melakukan atau membentuk tim khusus untuk melakukan invetigasi internal karena di perkirakaan ada 532 pengajuan bidang yang diduga dikebiri oleh sulkhan selaku kepala desa gedangan dan partono selaku panitia prona.
Perwakilan dari masyarakatnmendatangi kejaksaan Negeri 1. Lamongan beberapa waktu yang lalu guna melaporkan dugaan pungli program Prona tersebut, yang langsung di terima dan ditidak lajuti.
Pihak kejaksaan yang menangani Tindak Pidana Khusus menjelaskan terkait adanya indikasi pungli Prona Refrensi Aturan prona. Adalah singkatan Dari Proyek. Operasi nasional Agraria. Prona diatur dalam KEPMENDAGRI NO. 189 Tahun 1981 tetang proyek oprasi nasional Agraria. Tujuan untuk dari prona adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujutan dari pada program Catur Tertip dibidang pertanahan yang pelaksanaanya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa_sengketa tanah yang bersifat strategis. Sertifikat Prona Gratis suda dibiayai APBN, per bidang dianggarkan sebesar Rp 447 ribu. Namun untuk proses pra sertifikat seperti pembelian meterai dan biaya patok dibebankan ke pemohon. Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tana PRONA, hal itu diatur dalam keputusan menegagraria / kepala badan pertanahan Nasional No. 4 tahun 1995 tetang perubahan besarya pungutan biaya Dalam ranka Pemberian Sertifikat hak tanah yang Berasal dari Pemberian Hak atas tana negara, penegasan hak tanah adat dan konversi bekas hak tanah adat,yang menjadi obyek proyek oprasi nasional agraria(kepmeneg agraria 4/1995"). meyatakan sebagai berikut. Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, menegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainya yang ditentukan sebagai lokasi proyek operasi nasianal. Agraria dalam rangka persertifikatan tanah secara masal, dibebaskan dari kuwajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditetukan dalam peraturan menteri dalam negeri No 1 Tahun1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan prona bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APBN) yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. anggaran dimaksud meliputi biaya untuk Peyuluhan, pengumpulan data (alat bukti/alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan sertipikat, supervisi dan pelaporan. Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tada batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah, dan bangunan (PPH), yang terkena ketentuan perpajakan, menjadi beban kewajiban peserta program. Hal ini sesuai dengan informasi yang tercantun dalam lama resmi Badan pertanahan nasional.
Sampai sejauh ini pihak Inspektorat yang akan mendata dari Tahun berapa serta berapa besar jumlah penyimpangan tersebut. "Jika desa tidak mampu untuk mengembalikan ke pihak masyarakat maka proses hukum akan terus berjalan", ungkapnya. (Asnan).



Kenapa pemberitaan nya mesti ada kta2 di duga......klo di duga kan blom pasti JD LBH baik dng kepastian ajja.....kasian Ama orang yg di beritakan.....
BalasHapusTerimakasih masukkannya, namun kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena kami bukan hakim, berita kami merupakan berita lapangan dlm mengusut dugaan dugaan persoalan yang belum masuk ke ranah hukum.
BalasHapusmembongkar dibalik kejadian dan persoalan.
Di desa keduyung kecamatan laren kab. Lamongan warga yg ikut prona Januari 2018 ini di tarik 600ribu utk biaya materai pengadaan petok dan pemasangan petok.
BalasHapus