Tak Terima Dibilang Tersangka, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jaksa Agung Ke Bareskrim Polri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Juni 2017

Tak Terima Dibilang Tersangka, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jaksa Agung Ke Bareskrim Polri




Jakarta, suarakpk.com – Diduga mencemarkan nama baik CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017), Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, mengatakan, kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto masih di tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka
"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," kata Adi Dharma
Adi menuturkan bahwa laporan tim pengacara sudah diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Menurut Adi, Hary sudah dikriminalisasi karena bukan wewenang Prasetyo untuk mengumumkan tersangka.
Dirinyapun menilai bahwa Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia merasa nama baik kliennya dicemarkan atas kata-kata Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Dalam laporannya, Adi dan tim pengacara melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo.
"Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (16/6/2017), di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengusutan perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus,
Senada dengan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, kemarin Sabtu (17/6/2017), di kompleks PTIK, Jakarta, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah kabar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto
"Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," ujar Ari,
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.
Namun, Ari menyebut Hary bisa jadi tersangka jika bukti-bukti dan keterangan ahli mendukung dugaan tersebut
"Arahnya ke sana (tersangka)?. Kalau sudah cukup bukti, pasti, Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, status Hary masih saksi terlapor." kata Ari.
Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isinya pesan tersebut yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chatWhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe. (IR.020/Red/Jkt)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)