Jakarta, suarakpk.com – Diduga mencemarkan
nama baik CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta,
Senin (19/6/2017), Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi
Dharma Wicaksono, mengatakan, kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala
Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto masih di tahap
penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka
"Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya
sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini
akan merugikan klien kami," kata Adi Dharma
Adi menuturkan bahwa laporan tim pengacara sudah diterima
dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Menurut Adi, Hary sudah dikriminalisasi karena bukan
wewenang Prasetyo untuk mengumumkan tersangka.
Dirinyapun menilai
bahwa Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi
jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan
fitnah.
Ia merasa nama baik kliennya dicemarkan atas kata-kata
Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami
sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki
nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Dalam laporannya, Adi dan tim pengacara melampirkan
bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo.
"Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum
akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, pada
Jumat (16/6/2017), di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kepala Bagian Penerangan
Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengusutan
perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di
tingkat penyelidikan.
Polisi belum
menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam
proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari
saksi," ujar Martinus,
Senada dengan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri
Kombes Pol Martinus Sitompul, kemarin Sabtu (17/6/2017), di kompleks PTIK,
Jakarta, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah kabar
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus Yulianto
"Saya belum dengar itu (penetapan
tersangka)," ujar Ari,
Saat ini,
polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Rencananya, pekan
depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adakah kasus ini
bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi
apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.
Namun, Ari menyebut Hary bisa jadi tersangka jika
bukti-bukti dan keterangan ahli mendukung dugaan tersebut
"Arahnya ke sana (tersangka)?. Kalau sudah cukup
bukti, pasti, Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar
perkara. Hingga saat ini, status Hary masih saksi terlapor." kata Ari.
Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan
singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isinya pesan tersebut yaitu, "Mas
Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang
profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan
langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau
memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang
suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan
negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun,
pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat
aplikasi chatWhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak,
sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat
itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk
menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud
mengancam," ujar Hary Tanoe. (IR.020/Red/Jkt)