Salatiga,
suarakpk - Tanggapan atas balasan somasi dan
permintaan klarifikasi oleh Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari
Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s kepada Redaksi Surat Kabar
Investigasi SUARAKPK, nomor 020/ADH-HJH/IV/2017 tanggal 18 April 2017 yang
ditanda tangani oleh Dr.H.Jawade Hafidz Arsyad,SH.,M.H, Irton Tabrani,S.H.,M.H,
Doni Sahroni,S.H dan Irwan Efendi,S.H.,M. diterima oleh redaksi pada tanggal 19
April 2017.
Menurut
surat tersebut yang tulis oleh Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum
dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s bahwa setelah membaca dan
mencermati surat tanggapan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dijelaskan
beberapa hal diantara, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s memberikan apresiasi tanggapan positif kepada
Redaksi SKI SUARAKPK yang telah memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi
Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH
dan Patner’s berkaitan dengan pemberitaan di SKI SUARAKPK tertanggal 14 April
2017, sehingga Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s mendapat penjelasan dengan baik, sebagaimana
telah tertulis dalam surat SKI SUARAKPK Nomor.25/S.Kel/SUARAKPK/IV/2017.
Advokad/Assisten
Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s
juga memberikan apresiasi dengan baik kesediaan SKI SUARAKPK untuk memberikan
ruang khusus kepada dr.Hj.Mirna Annisa selaku Bupati Kendal untuk memberikan
hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 UU
No.40 tahun 1999 tentang Pers terkait dengan pemberitaan yang telah dimuat SKI
SUARAKPK edisi 20 maret – 20 April 2017.
Lebih
lanjut, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga memberikan apresiasi niatan baik SKI
SUARAKPK untuk mengkritisi pelaksanaan pembangunan kabupaten kendal dibawah
kepemimpinan dr.Hj.Mirna Annisa sebagai Bupati saat ini, dan selanjutnya
Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH
dan Patner’s juga berharap agar SKI SUARAKPK tetap konsisten dalam mengkritisi
dan mendukung keinginan dr.Hj.Mirnas Annisa sekalu Bupati Kendal untuk
mengungkap dan menyelesaikan beberapa persoalan pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Kendal pada masa pemerintahan sebelumnya sebagai upaya serius Bupati
Kendal dalam menata penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kendal yang
religius, tertib, bersi, akuntabel, profesional, maju dan modern.
Advokad/Assisten
Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s
juga menuliskan mengapresiasi surat SKI SUARAKPK pada angka point 1,2,3,4 dan 5
sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No.40/99 tentang pers.
Selain
hal tersebut, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga menanggapi surat SKI SUARAKPK pada
lembar ke 5, angka 1 yang mengatakan “...benar
sesuai keterangan nara sumber di lapangan dari salah satu tokoh Ormas Islam...”
dan “...mempertanyakan atas janji-janji pada saat kampanye pemilihan bupati dan
wakil bupati...”, sehingga radaksi memandang penulisan berita oleh wartawan
kami sudah mematuhi UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan Kod Etik Jurnalistik”
Dari
tulisan tersebut Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s menuliskan “bahwa kebenaran yang hanya
didasarkan pada keterangan salah satu tokoh Ormas Islam saja tanpa ada
kalrifikasi dengan pihak lain yang bersangkutan dan tanpa didukung fakta-fakta
obyektif lainnya adalah kebenaran sepihak dan subyektifdan bisa mengarah ke
fitnah, sehingga seharusnya seorang jurnalis yang obyektif wajib melakukan
konfirmasi atau klarifikasi dengan pihak terkait agar tidak menjadi sumber
fitnah ataupun setidak-tidaknya penulis berita tersebut menuliskan dalam
pemberitaannya bahwa sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan... dst,
meskipun dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers menyediakan ruang hak jawab
bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak berkenan atas pemberitaan tersebut”
Di
sisi lain pada angka 6, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law
Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s mengapresiasi dan menghormati sikap SKI
SUARAKPK dalam surat lembar ke 5 yang tidak ingin nama wartawan pemilik inisial
(dmt) tersebut sebagai bentuk upaya SKI SUARAKPK melindungi keamanan personil
(dmt) dimaksud, hal nama SKI SUARAKPK merujuk pasal 8 UU No.40 tahun 1999
tentang Pers.
Dalam
angka 7 sebagai angka penutup surat Advokad/Assisten Advokad dan konsultan
Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s menuliskan “mengenai kata
“somasi dan permintaan klarifikasi” dalam surat Advokad/Assisten Advokad dan
konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s tertanggal 12
April 2017, dimaksudkan sebagai bentuk peringatan secara hukum dan meminta
penjelasan terkait pemberitaan yang dimuat di media SKI SUARAKPK, agar tidak
terjadi kesalahfahaman dalam memaknai maksud dan tujuan pemberitaan dimaksud.
Faktanya SKI SUARAKPK telah menjawab surat permohonan kami dalam kurun waktu
yang ditentukan yakni 3 hari sejak surat diterima, sehingga tindaklanjut somasi
menjadi berhenti”
Menanggapi
surat tangapan dari Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm
Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, Pimpian Umum dan Redaksi SKI SUARAKPK, Imam
Supaat mengatakan rasa syukur atas pemahaman dari Advokad/Assisten Advokad dan
konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s.
Menurut
Imam, semestinyalah Kantor Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari
Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, menghentikan somasinya, sebab hal
itu salah alamat, media tidak semestinya di somasi hukum, apalagi yang
memberikan kuasa bukan bagian dari pemberitaan.
“secara
pribadi saya mengucapkan terimakasih kepada Advokad/Assisten Advokad dan
konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, yang telah
berkenan menerima atas surat balasan Redaksi SKI SUARAKPK kepada kantor Advokad/Assisten
Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s,
sehingga kantor penasehat hukum tersebut memberikan surat tanggapan yang
intinya memberikan apresiasi kepada SKI SUARAKPK dan menjelaskan tindak lanjut
somasi menjadi berhenti.” Kata Imam.
Lebih
lanjut, imam juga menjelaskan, “walaupun demikian pelaporan terhadap pemberi
kuasa ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah tetap berjalan dan meminta kepada
Kapolda untuk menindaklanjutinya, sebab hal tersebut secara langsung sudah
menciderai nilai-nilai demokrasi dan melalui hukum ke sembilan orang pemberi
kuasa telah dengan sengaja mengancam, menghalang-halangi kerja Pers dalam
menjalankan amanat UU No.40/1999 sebagaimana diatur dalam pasal 18.”
Dintanya
terkait tidak adakah penyelesaian diluar hukum, Imam mengatakan, bahwa soal
tersebut, di serahkan kepada Ketua Devisi Penasehat Hukum dan Advokasi Redaksi
SKI SUARAKPK, dalam hal ini adalah Dr.H.Endar Susilo,SH.,MH. “Silahkan saja
menghubungi Advokasi redaksi SKI SUARAKPK. Redaksi sudah tidak ikut campur urusan
hukum, sebab redaksi akan kembali fokus pada pemberitaan.”
Di
sisi lain saat ditanya apakah SKI SUARAKPK membuka ruang hak jawab bupati
kendal, dengan diplomatis Imam menuturkan “ya wajib bagi kami media memberikan
ruang khusus kepada sumber berita yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan
perlu di ingat, bahwa SKI SUARAKPK itu hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan
pejabat negara, namun lebih pada kontrol masyarakat sebagaimana yang di
amanatkan UU yang berlaku. Jadi keliru jika Pemkab Kendal menuding SKI SUARAKPK
di tumpangi oleh pihak politik di kendal untuk merusak citra Bupati.”
Imam
lebih lanjut menambahkan,”Redaksi terbuka lebar bagi siapapun yang ingin
berkomunikasi dan memberikan informasi ke SKI SUARAKPK, dan tentu setiap
informasi kami bentuk tim investigasi, dan Redaksi juga memberikan ruang kepada
dr.Hj.Mirna Annisa sebagai bupati memberikan konfirmasi di media SKI SUARAKPK,
apalagi jika memang benar sesuai yang di sampaikan oleh Advokad kesembilan
orang terlapor bahwa advokadnya juga berharap agar SKI SUARAKPK tetap konsisten
dalam mengkritisi dan mendukung keinginan dr.Hj.Mirna Annisa sekalu Bupati
Kendal untuk mengungkap dan menyelesaikan beberapa persoalan pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa pemerintahan sebelumnya sebagai upaya
serius Bupati Kendal dalam menata penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kendal
yang religius, tertib, bersi, akuntabel, profesional, maju dan modern.”
Imam
menegaskan “SKI SUARAKPK akan tetap konsisten dalam mengkritisi pemangku
kebijakan publik di daerah dan nasional, SKI SUARAKPK juga akan selalu mendukung
dr.Hj.Mirna Annisa sekalu Bupati Kendal untuk mengungkap dan menyelesaikan
beberapa persoalan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa
pemerintahan sebelumnya. Selama itu didasari oleh data-data yang akurat. Itu
janji saya sebagai Pimpinan Umum dan Redaksi SKI SUARAKPK.” (din/beki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar