SOMASI Advokad Tim Koalisi Partai Pendukung Pemkab Kendal Dihentikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2017

SOMASI Advokad Tim Koalisi Partai Pendukung Pemkab Kendal Dihentikan





Salatiga, suarakpk - Tanggapan atas balasan somasi dan permintaan klarifikasi oleh Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s kepada Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, nomor 020/ADH-HJH/IV/2017 tanggal 18 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dr.H.Jawade Hafidz Arsyad,SH.,M.H, Irton Tabrani,S.H.,M.H, Doni Sahroni,S.H dan Irwan Efendi,S.H.,M. diterima oleh redaksi pada tanggal 19 April 2017.
Menurut surat tersebut yang tulis oleh Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s bahwa setelah membaca dan mencermati surat tanggapan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dijelaskan beberapa hal diantara, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s memberikan apresiasi tanggapan positif kepada Redaksi SKI SUARAKPK yang telah memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s berkaitan dengan pemberitaan di SKI SUARAKPK tertanggal 14 April 2017, sehingga Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s mendapat penjelasan dengan baik, sebagaimana telah tertulis dalam surat SKI SUARAKPK Nomor.25/S.Kel/SUARAKPK/IV/2017.
Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga memberikan apresiasi dengan baik kesediaan SKI SUARAKPK untuk memberikan ruang khusus kepada dr.Hj.Mirna Annisa selaku Bupati Kendal untuk memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers terkait dengan pemberitaan yang telah dimuat SKI SUARAKPK edisi 20 maret – 20 April 2017.
Lebih lanjut, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga memberikan apresiasi niatan baik SKI SUARAKPK untuk mengkritisi pelaksanaan pembangunan kabupaten kendal dibawah kepemimpinan dr.Hj.Mirna Annisa sebagai Bupati saat ini, dan selanjutnya Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga berharap agar SKI SUARAKPK tetap konsisten dalam mengkritisi dan mendukung keinginan dr.Hj.Mirnas Annisa sekalu Bupati Kendal untuk mengungkap dan menyelesaikan beberapa persoalan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa pemerintahan sebelumnya sebagai upaya serius Bupati Kendal dalam menata penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kendal yang religius, tertib, bersi, akuntabel, profesional, maju dan modern.
Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga menuliskan mengapresiasi surat SKI SUARAKPK pada angka point 1,2,3,4 dan 5 sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No.40/99 tentang pers.
Selain hal tersebut, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s juga menanggapi surat SKI SUARAKPK pada lembar ke 5, angka 1 yang mengatakan “...benar sesuai keterangan nara sumber di lapangan dari salah satu tokoh Ormas Islam...” dan “...mempertanyakan atas janji-janji pada saat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati...”, sehingga radaksi memandang penulisan berita oleh wartawan kami sudah mematuhi UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan Kod Etik Jurnalistik”
Dari tulisan tersebut Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s menuliskan “bahwa kebenaran yang hanya didasarkan pada keterangan salah satu tokoh Ormas Islam saja tanpa ada kalrifikasi dengan pihak lain yang bersangkutan dan tanpa didukung fakta-fakta obyektif lainnya adalah kebenaran sepihak dan subyektifdan bisa mengarah ke fitnah, sehingga seharusnya seorang jurnalis yang obyektif wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi dengan pihak terkait agar tidak menjadi sumber fitnah ataupun setidak-tidaknya penulis berita tersebut menuliskan dalam pemberitaannya bahwa sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan... dst, meskipun dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers menyediakan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak berkenan atas pemberitaan tersebut”
Di sisi lain pada angka 6, Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s mengapresiasi dan menghormati sikap SKI SUARAKPK dalam surat lembar ke 5 yang tidak ingin nama wartawan pemilik inisial (dmt) tersebut sebagai bentuk upaya SKI SUARAKPK melindungi keamanan personil (dmt) dimaksud, hal nama SKI SUARAKPK merujuk pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam angka 7 sebagai angka penutup surat Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s menuliskan “mengenai kata “somasi dan permintaan klarifikasi” dalam surat Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s tertanggal 12 April 2017, dimaksudkan sebagai bentuk peringatan secara hukum dan meminta penjelasan terkait pemberitaan yang dimuat di media SKI SUARAKPK, agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam memaknai maksud dan tujuan pemberitaan dimaksud. Faktanya SKI SUARAKPK telah menjawab surat permohonan kami dalam kurun waktu yang ditentukan yakni 3 hari sejak surat diterima, sehingga tindaklanjut somasi menjadi berhenti”
Menanggapi surat tangapan dari Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, Pimpian Umum dan Redaksi SKI SUARAKPK, Imam Supaat mengatakan rasa syukur atas pemahaman dari Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s.
Menurut Imam, semestinyalah Kantor Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, menghentikan somasinya, sebab hal itu salah alamat, media tidak semestinya di somasi hukum, apalagi yang memberikan kuasa bukan bagian dari pemberitaan.
“secara pribadi saya mengucapkan terimakasih kepada Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, yang telah berkenan menerima atas surat balasan Redaksi SKI SUARAKPK kepada kantor Advokad/Assisten Advokad dan konsultan Hukum dari Law Firm Dr.H.J.Hafidz,SH.,MH dan Patner’s, sehingga kantor penasehat hukum tersebut memberikan surat tanggapan yang intinya memberikan apresiasi kepada SKI SUARAKPK dan menjelaskan tindak lanjut somasi menjadi berhenti.” Kata Imam.
Lebih lanjut, imam juga menjelaskan, “walaupun demikian pelaporan terhadap pemberi kuasa ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah tetap berjalan dan meminta kepada Kapolda untuk menindaklanjutinya, sebab hal tersebut secara langsung sudah menciderai nilai-nilai demokrasi dan melalui hukum ke sembilan orang pemberi kuasa telah dengan sengaja mengancam, menghalang-halangi kerja Pers dalam menjalankan amanat UU No.40/1999 sebagaimana diatur dalam pasal 18.”
Dintanya terkait tidak adakah penyelesaian diluar hukum, Imam mengatakan, bahwa soal tersebut, di serahkan kepada Ketua Devisi Penasehat Hukum dan Advokasi Redaksi SKI SUARAKPK, dalam hal ini adalah Dr.H.Endar Susilo,SH.,MH. “Silahkan saja menghubungi Advokasi redaksi SKI SUARAKPK. Redaksi sudah tidak ikut campur urusan hukum, sebab redaksi akan kembali fokus pada pemberitaan.”
Di sisi lain saat ditanya apakah SKI SUARAKPK membuka ruang hak jawab bupati kendal, dengan diplomatis Imam menuturkan “ya wajib bagi kami media memberikan ruang khusus kepada sumber berita yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan perlu di ingat, bahwa SKI SUARAKPK itu hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan pejabat negara, namun lebih pada kontrol masyarakat sebagaimana yang di amanatkan UU yang berlaku. Jadi keliru jika Pemkab Kendal menuding SKI SUARAKPK di tumpangi oleh pihak politik di kendal untuk merusak citra Bupati.”
Imam lebih lanjut menambahkan,”Redaksi terbuka lebar bagi siapapun yang ingin berkomunikasi dan memberikan informasi ke SKI SUARAKPK, dan tentu setiap informasi kami bentuk tim investigasi, dan Redaksi juga memberikan ruang kepada dr.Hj.Mirna Annisa sebagai bupati memberikan konfirmasi di media SKI SUARAKPK, apalagi jika memang benar sesuai yang di sampaikan oleh Advokad kesembilan orang terlapor bahwa advokadnya juga berharap agar SKI SUARAKPK tetap konsisten dalam mengkritisi dan mendukung keinginan dr.Hj.Mirna Annisa sekalu Bupati Kendal untuk mengungkap dan menyelesaikan beberapa persoalan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa pemerintahan sebelumnya sebagai upaya serius Bupati Kendal dalam menata penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kendal yang religius, tertib, bersi, akuntabel, profesional, maju dan modern.”
Imam menegaskan “SKI SUARAKPK akan tetap konsisten dalam mengkritisi pemangku kebijakan publik di daerah dan nasional, SKI SUARAKPK juga akan selalu mendukung dr.Hj.Mirna Annisa sekalu Bupati Kendal untuk mengungkap dan menyelesaikan beberapa persoalan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa pemerintahan sebelumnya. Selama itu didasari oleh data-data yang akurat. Itu janji saya sebagai Pimpinan Umum dan Redaksi SKI SUARAKPK.” (din/beki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)