Anggota DPD RI, Fachrul Razi : Dewan Pers Harus Patuh Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 September 2019

Anggota DPD RI, Fachrul Razi : Dewan Pers Harus Patuh Hukum


JAKARTA, suarakpk.com – Menyikapi Putusan banding atas perkara gugatan PMH Dewan Pers yang telah dirilis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemarin Selasa, 10 September 2019. Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, MIP angkat bicara, dirinya menyatakan bahwa keputusan tersebut bernilai posistif bagi upaya memelihara kemerdekaan pers di tanah air.
Fachrul, menilai dengan penolakan atas segala argumentasi hukum yang diajukan Dewan Pers di persidangan tingkat pertama yang pada intinya mereka menyatakan berkewenangan membuat aturan di bidang pers, maka dengan putusan Pengadilan Tinggi, eksepsi Dewan Pers tersebut dinyatakan ditolak.
"Ya, menurut saya ini satu perkembangan bagus untuk Pers Indonesia kedepannya. Dengan keluarnya keputusan Pengadilan di tingkat banding yang membatalkan keputusan Pengadilan di tingkat pertama, serta menolak eksepsi Dewan Pers, maka lembaga Dewan Pers sebagai tergugat tidak punya kewenangan atau legalitas mengeluarkan kebijakan yang mengikat secara eksternal. Dia hanya boleh membuat peraturan bagi internalnya saja,” ujar Fachrul Razi, Rabu, (11/9).
Namun demikian, Fachrul juga tidak mempersamalahkan, jika Dewan Pers tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan dan bahkan membuat kebijakan baru, sepanjang itu hanya untuk internal lembaganya saja.
"Boleh saja, tidak masalah, sepanjang itu hanya untuk internal lembaganya saja, tidak mengikat keluar, apalagi mengatur-atur instansi lain, seperti Kementerian, Pemda, TNI, Polri, maupun lembaga swasta," imbuh Fachrul.
Fachrul juga menghimbau Dewan Pers untuk taat hukum dan memberikan contoh yang baik kepada publik.
"Ya, saya himbau Dewan Pers taat hukumlah, jangan seperti anak kecil, bandel dan nakal, berikan contoh yang baik kepada publik," pungkas senator yang terkenal vokal itu.
Sementara, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengaku merasa prihatin atas masalah kebijakan Dewan Pers yang dinilai cacat hukum. Menurutnya, pengadilan sudah menyatakan bahwa eksepsi, berbentuk argumen-argumen hukum yang disampaikan Dewan Pers sebagai sanggahan atas gugatan PMH sudah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi, secara hukum apa yang dilakukan Dewan Pers, antara lain soal kewajiban UKW, verifikasi media, dan lain-lain, itu merupakan pelanggaran hukum. Minimal mereka melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya,” ucap Wilson.
Ditambahkannya, bahwa UKW urusan BNSP, legalitas media urusan Menkumham, keanggotaan dan keabsahan wartawan urusan organisasi pers masing-masing anggota. Bukan kewenangan Dewan Pers.
“Mereka tidak mengerti UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mereka menafsirkan sesuka hati saja," urai lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Namun, Wilson juga menyatakan bahwa dirinya merasa kasihan dengan Dewan Pers yang selama ini terindikasi jadi kuda tunggangan organisasi tertentu.
"Coba Anda lihat pemberitaan hari ini, ada press release dari PWI, semoga itu bukan palsu. Heran, yang berperkara Dewan Pers, tapi yang sibuk PWI, ada apa itu? Apakah PWI sudah berubah fungsi jadi Biro Humas Dewan Pers?” tanya Wilson.
Sekjen Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu berharap, agar Dewan Pers menyadari, bahwa proyek UKW telah menjadi lahan garapan oknum Organisasi Pers tertentu.
“Dewan Pers, 'mbok-ya' sadarlah, Anda itu selama ini dijadikan kuda beban oleh oknum Organisasi Pers tertentu (red), agar proyek UKW yang jadi lahan garapan oknum Organisasi Pers tertentu (red) selama ini jangan terganggu," harap Wilson.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim Banding atas gugatan PMH yang dilayangkan penggugat, PPWI dan SPRI, telah memutuskan sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST pada hari selasa 10 September 2019 yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa. Dalam Relaas Pemberitahuan tersebut juga menjelaskan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Agustus 2019 Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dimana pada amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya, Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat, dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor : 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan pada Dalam Eksepsi : PT DKI Jakarta menyatakan Eksepsi tergugat (Dewan Pers/red) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)