Satlantas Polres Purwakarta Buka Layanan SIM Keliling di 12 Lokasi, Ini Jadwal dan Syaratnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Oktober 2026

Satlantas Polres Purwakarta Buka Layanan SIM Keliling di 12 Lokasi, Ini Jadwal dan Syaratnya


PURWAKARTA, suarakpk.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Layanan SIM Keliling tersebut berlangsung selama sepekan, mulai Senin, 5 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Dua armada SIM Keliling akan beroperasi di 12 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.


Jadwal SIM Keliling Polres Purwakarta

Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling selama periode 5–10 Oktober 2026:

SIM Keliling 1

Hari/Tanggal Lokasi
Senin, 5 Oktober MPP Madukara Pasar Jumat
Selasa, 6 Oktober Parkiran Burger King, Jalan Veteran
Rabu, 7 Oktober TOKMA Munjul
Kamis, 8 Oktober Bulog Sadang
Jumat, 9 Oktober Perempatan Combro (Parcom)
Sabtu, 10 Oktober Depan Stasiun Purwakarta


SIM Keliling 2

Hari/Tanggal Lokasi
Senin, 5 Oktober Parkiran Kantor Desa Citeko
Selasa, 6 Oktober TOKMA Cihuni Pasawahan
Rabu, 7 Oktober Depan Kantor Desa Maracang
Kamis, 8 Oktober Parkiran AZ.KO Purwakarta
Jumat, 9 Oktober Parkiran Kampus UPI Purwakarta
Sabtu, 10 Oktober Parkiran Kantor Desa Cikopo


Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:

  • Mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.
  • Membawa fotokopi E-KTP sebanyak 4 lembar.
  • Membawa fotokopi BPJS/JKN sebanyak 2 lembar.
  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.

Jam Pelayanan

Untuk jam operasional, layanan SIM Keliling dibuka pada:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB
  • Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB

Satlantas Polres Purwakarta menyampaikan bahwa layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemegang E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.


Selain itu, SIM yang diterbitkan oleh satuan penerbit di seluruh Indonesia juga dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.


Masyarakat juga diminta memperhatikan jadwal dan jam pelayanan karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi serta kebijakan pelayanan.


Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Enggar Jati Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah, dekat dan tertib kepada masyarakat. Kami mengimbau pemohon menyiapkan seluruh persyaratan serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan lancar,” ujar AKP Enggar, senin (05/10/26). 


Melalui layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Purwakarta terus mendorong pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat dengan semangat “Hadir, Berbuat, Bermanfaat.”


( Arief/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)