PURWOREJO, suarakpk.com — Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian lintas wilayah yang menyasar fasilitas umum, khususnya masjid dan sekolah. Seorang tersangka berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Kamis (1/10) sore.
Kapolres menjelaskan, kasus utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Memanfaatkan situasi masjid yang sepi dan tidak mendapat perhatian, pelaku mengambil tas milik korban.
"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban," ungkap AKBP Erma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Tersangka diduga telah beraksi di sejumlah fasilitas umum, baik sekolah maupun tempat ibadah, di wilayah hukum Polres Purworejo.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. AP ditangkap dan ditahan sejak 27 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, satu buah dusbox, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran tersangka, yaitu:
- Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa telepon seluler.
- Maret 2025 di SD Negeri Piji, dengan sasaran uang tunai.
- Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo, dengan sasaran helm.
- Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang, dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000," jelas AKP Dwiyono.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat ibadah dan lingkungan sekolah yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat dan aktivitas pendidikan.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta mengoptimalkan penggunaan CCTV dan meningkatkan kegiatan ronda maupun patroli lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pencurian sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi sepi.
( Arief/Redaksi )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar