OTT KPK DI BNPB: 5 TERSANGKA DITAHAN, DANA BENCANA Rp148 MILIAR JADI SOROTAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Oktober 2026

OTT KPK DI BNPB: 5 TERSANGKA DITAHAN, DANA BENCANA Rp148 MILIAR JADI SOROTAN

 

JAKARTA, SUARAKPK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 13 Oktober 2026 itu berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka.


Perkara ini menjadi sorotan publik karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran yang disiapkan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan darurat.


KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan mekanisme penunjukan langsung kepada sejumlah penyedia yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.


Berdasarkan keterangan KPK pada 16 Oktober 2026, nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang disorot penyidik, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.


Lima Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.


Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.


KPK menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan pengadaan, pemberian imbalan, serta aliran uang yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.


Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama 2024–2026.


KPK menduga sejumlah penyedia yang mendapatkan pekerjaan pengadaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.


Penyidik juga mengusut dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terkait untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan lain.


Temuan tersebut membuka persoalan yang lebih luas mengenai transparansi pengadaan, potensi konflik kepentingan, dan pengawasan terhadap anggaran penanggulangan bencana.


Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Nilai pengadaan, aliran dana, dan kerugian negara merupakan hal berbeda yang harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan.


KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.


Barang bukti itu meliputi uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas, serta aset kripto. Sebagian besar uang tunai dan valuta asing, menurut keterangan penyidik, ditemukan dari Gabriel Purwaka Sigit.


KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026. Penggeledahan mencakup ruangan Kepala BNPB, sejumlah ruangan kedeputian, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruangan pejabat yang terkait dengan perkara.


Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat membantu mengungkap konstruksi perkara.


KPK Koordinasi dengan TNI

Perkembangan lain muncul karena perkara ini turut berkaitan dengan dugaan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.


Pada 16 Oktober 2026, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai posisi Suharyanto dalam perkara tersebut.


KPK juga menyatakan akan berkoordinasi secara formal dengan Panglima TNI karena penyidikan menyangkut prajurit aktif. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.


Penggeledahan ruangan Kepala BNPB tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik ruangan dalam tindak pidana. Peran setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum.


Dana Bencana Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola anggaran kebencanaan. Dana siap pakai memiliki fungsi strategis untuk membantu penanganan keadaan darurat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.


Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dialokasikan, siapa penyedia barang dan jasa yang menerima pekerjaan, serta apakah pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.


KPK perlu menelusuri aliran uang, hubungan antara pejabat dan penyedia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengusutan juga penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara dan berapa besar nilainya.


Di tengah ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, setiap rupiah anggaran kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

( Redaksi: EW )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)