Dugaan Pungutan Tak Jelas di Samsat Wonosobo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Oktober 2026

Dugaan Pungutan Tak Jelas di Samsat Wonosobo

WONOSOBO, suarakpk.com – Pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wonosobo kembali menjadi sorotan. Sejumlah keluhan dari wajib pajak muncul dalam ulasan Google Maps sepanjang September 2026, mulai dari lamanya proses administrasi hingga dugaan adanya pungutan dalam sejumlah layanan.

Samsat Wonosobo beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 1A, Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Salah satu wajib pajak mengeluhkan lamanya proses pengurusan mutasi kendaraan keluar daerah. Dalam ulasannya, ia menyebut proses yang dijalaninya berlangsung berjam-jam dan masih harus menunggu beberapa hari untuk tahapan administrasi berikutnya.

“Pelayanan lama, urus mutasi keluar dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, itupun harus nunggu 4 hari untuk urus fiskal dan BPKB. Beda cerita di Samsat lain yang urus mutasi (cabut berkas) 1 hari selesai.”

Tak berhenti di situ, pengguna layanan tersebut juga menyinggung adanya tawaran bantuan dari petugas dengan biaya tertentu.

“Kalau mau dibantu sama petugasnya bisa tapi harus bayar 400 ribu untuk cabut berkas dan dikirim ke alamat pemilik.”

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang ditulis pengguna dalam ulasan Google Maps dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Namun, munculnya keluhan serupa membuat persoalan pelayanan dan kemungkinan adanya pungutan dalam proses administrasi layak mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.

Keluhan Dugaan Pungutan Rp50 Ribu

Keluhan lain datang dari wajib pajak yang menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu saat menyerahkan berkas.

Dalam ulasannya, pengguna tersebut mengaku menolak ketika diminta membayar dan mempertanyakan dasar pungutan tersebut.

“Kebanyakan pungli, ada saja yang diminta buat bayar. Nyerahin berkas dimintai 50 ribu. Saya tolak. Saya tanya balik, ‘bayar di sini Pak? Berapa Pak? Dulu nggak bayar kok sekarang bayar, apa ada peraturan baru?"

Menurut pengguna tersebut, setelah mempertanyakan permintaan pembayaran, pungutan itu akhirnya tidak dilanjutkan.

Ia juga mengaku menemukan permintaan pembayaran Rp50 ribu pada loket pemblokiran kendaraan yang telah dijual.

“Di loket pemblokiran jual kendaraan juga dipungut biaya 50 ribu, yang seharusnya tidak ada biaya.”

Klaim mengenai pungutan tersebut juga masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi mengenai jenis layanan, dasar hukum tarif, serta pihak yang meminta pembayaran.

Satlantas Polres Wonosobo Janji Cek dan Tindak Lanjuti

Untuk memperoleh kejelasan sekaligus meminta tanggapan dari pihak terkait, tim media menghubungi Kasatlantas Polres Wonosobo melalui pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2026.

Kasatlantas memberikan respons dan menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Selamat siang, terima kasih informasinya. Akan kami cek segera dan kita tindak lanjuti informasinya. Akan kami teruskan juga informasi ini ke kepala Samsat-nya.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai keluhan masyarakat telah diterima oleh pihak kepolisian dan disebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang di Samsat Wonosobo.

Kasi PKB dan Kepala Bapenda Jateng Belum Memberikan Jawaban

Pada hari yang sama, tim media juga meminta konfirmasi kepada Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Wonosobo, Very Meiranto, terkait keluhan pelayanan dan dugaan pungutan yang disampaikan wajib pajak.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan adanya keluhan masyarakat serta dugaan pungutan dalam pelayanan Samsat Wonosobo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima dari pihak Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Perlu Audit dan Penjelasan Terbuka

Munculnya lebih dari satu keluhan terkait pelayanan dan dugaan pungutan tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola layanan. Terlebih, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai standar waktu pelayanan, biaya resmi setiap jenis layanan, serta mekanisme pengaduan apabila terdapat permintaan pembayaran di luar ketentuan.

Keluhan di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pungutan liar atau pelanggaran oleh petugas tertentu. Karena itu, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah keluhan tersebut berkaitan dengan prosedur resmi, biaya yang memang memiliki dasar hukum, kesalahpahaman pengguna layanan, atau justru terdapat praktik yang menyimpang.

Respons dari Satlantas Polres Wonosobo yang menyatakan akan melakukan pengecekan menjadi langkah awal untuk menguji informasi tersebut.

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret: apakah keluhan tersebut akan diperiksa, bagaimana hasil pengecekannya, dan apakah terdapat dasar resmi atas setiap pungutan yang disebut oleh wajib pajak.

Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Samsat Wonosobo, Satlantas Polres Wonosobo, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, serta hasil pemeriksaan atas informasi yang diberitakan. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)