SUMEDANG, suarakpk.com – Sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Sumedang mencuat melalui kolom ulasan Google Maps sepanjang September 2026. Keluhan tersebut beragam, mulai dari kualitas pelayanan petugas, dugaan keberadaan perantara atau calo, hingga pertanyaan mengenai perbedaan nominal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Samsat Sumedang diketahui beralamat di Jalan Parigi Lama, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah ulasan yang dipublikasikan pengguna, persoalan yang disampaikan cukup beragam. Sebagian pengguna mengaku kebingungan saat mencari lokasi maupun tahapan pelayanan. Sementara itu, pengguna lainnya mempertanyakan sikap petugas serta nominal pembayaran yang harus dikeluarkan.
Salah seorang pengguna mengaku baru pertama kali mendatangi Samsat Sumedang sehingga tidak mengetahui lokasi pendaftaran. Ia menyebut sempat bertanya kepada petugas di lokasi pembagian pelat nomor kendaraan sebelum akhirnya diarahkan ke tempat lain.
Dalam ulasannya, pengguna tersebut mengaku kemudian bertemu dengan seseorang yang diduganya sebagai calo.
“Untuk pertama kalinya pergi ke Samsat dan saya tidak tahu pendaftaran di mana. Saya tanya ke tempat pembagian plat nomor malah disuruh mengurus di sana. Saya tidak sadar ternyata saya dipertemukan sama calo. Saya kira di Samsat itu orang-orangnya jujur, ternyata banyak calonya.”
Pernyataan tersebut merupakan klaim pribadi pengguna dalam ulasan daring dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Belum diketahui pula identitas orang yang dimaksud maupun apakah yang bersangkutan benar merupakan perantara tidak resmi dalam pelayanan Samsat.
Keluhan mengenai pelayanan juga disampaikan pengguna lainnya. Dalam ulasannya, pengguna tersebut menilai pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan.
“Pelayanan tidak ramah sekali dan tidak diarahkan dengan benar.”
Keluhan tersebut juga belum disertai informasi lebih lanjut mengenai petugas maupun tahapan pelayanan yang dimaksud.
Selain persoalan pelayanan, muncul pula pertanyaan dari wajib pajak mengenai perbedaan nominal pembayaran pajak kendaraan.
Seorang pengguna menyebut nominal yang muncul melalui aplikasi Sapawarga berbeda dengan jumlah keseluruhan yang kemudian harus dibayarkan.
“Mau tanya dong. Kan di Sapawarga bayar 5 tahunan Rp370 ribu. Tapi pas ditotal semuanya Rp550 ribu.”
Perbedaan nominal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan dalam pembayaran. Besaran yang harus dibayarkan dapat terdiri atas sejumlah komponen sesuai jenis layanan, kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai rincian komponen pembayaran tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai keluhan tersebut, Tim Media menghubungi Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Agus Sukaedi Suryana, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/10/2026).
Dalam jawabannya, Agus menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada pihak terkait.
“Kang silahkan hubungi KRI kami ya atau P Kapusnya. TRIms atas sarannya.”
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi keluhan tersebut, termasuk apakah terdapat mekanisme pemeriksaan atau tindak lanjut terhadap dugaan keberadaan perantara tidak resmi sebagaimana disebutkan oleh salah seorang pengguna.
Redaksi juga belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Samsat Sumedang mengenai mekanisme pelayanan, pengawasan terhadap pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pelayanan, serta rincian komponen pembayaran yang dipersoalkan dalam salah satu ulasan.
Keluhan yang muncul di ruang publik tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Ulasan Google Maps pada dasarnya merupakan pengalaman atau pernyataan dari masing-masing pengguna dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun praktik percaloan.
Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah keluhan tersebut merupakan persoalan individual, kesalahpahaman terhadap prosedur pelayanan, atau terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Satlantas Polres Sumedang, Samsat Sumedang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar