BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Ketiga Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya; Ranperda tentang Inovasi Daerah; serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penyampaian Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Batu Bara.
Reporter: AMY
Teks foto: Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH memimpin Rapat Paripurna penyampaian perubahan Propemperda 2026 dan tiga Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar