BATU BARA – Aktivitas galian tanah di Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga. Masyarakat meminta aparat kepolisian memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Budi, warga Pajak Sore, Kamis (17/9/2026), mengatakan pengelola aktivitas galian tersebut berinisial Hen atau Hendrik.
“Pengelolanya Hendrik, Bang. Dia sedang keluar mencari relasi untuk pembuangan tanah,” kata Budi.
Menurut Budi, tanah hasil galian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu, di luar biaya pengangkutan.
“Aku hanya tukang catat, Bang. Harga tanah Rp100 ribu, lain ongkos,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lokasi galian diperkirakan mencapai sekitar 20 rante. Aktivitas pengerjaan disebut telah berlangsung sekitar satu minggu dengan jumlah pengangkutan mencapai 25 truk per hari.
“Pengerjaannya seminggu, paling banyak per hari 25 truk,” katanya.
Sementara itu, warga berharap Polres Batu Bara melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan perizinan kegiatan galian tersebut. Warga juga menyampaikan dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional alat berat jenis ekskavator. Dugaan tersebut belum mendapat verifikasi dari pihak berwenang.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah orang yang berada di sekitar area galian.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, panggilan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Tipiter Polres Batu Bara Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. Panggilan telepon hanya berdering, sementara pesan WhatsApp telah terkirim dan belum mendapat balasan.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Medang, Lukman, juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Berita ini masih terbuka untuk klarifikasi dan penjelasan dari pengelola galian maupun pihak terkait mengenai izin kegiatan, volume galian, serta penggunaan bahan bakar untuk operasional alat berat.
Reporter: AMY
Teks Foto:
Aktivitas alat berat di lokasi galian tanah di Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar