Polres Batu Bara Amankan Eksekusi Pengosongan Objek Perkara di Tanjung Tiram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 September 2026

Polres Batu Bara Amankan Eksekusi Pengosongan Objek Perkara di Tanjung Tiram


BATU BARA – Polres Batu Bara mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara yang dilakukan Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (17/9/2026).


Pengamanan melibatkan personel Polres Batu Bara dan Polsek Talawi di bawah koordinasi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, serta Kapolsek Talawi.


Kegiatan diawali apel persiapan dan pembagian tugas personel sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, dan pihak terkait.


Selanjutnya, sekitar pukul 10.25 WIB, dilakukan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara dan proses pengosongan. Setelah itu, kunci objek perkara diserahkan Juru Sita kepada pihak pemohon.


Rangkaian eksekusi selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Pengamanan dilanjutkan hingga apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.


Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Tidak terdapat perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa.


Termohon/tergugat Ramli tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi. Sementara Jamilah dan anaknya, Dila, hadir setelah kegiatan selesai.


Polres Batu Bara menyatakan pengamanan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.


Reporter: AMY

Teks foto: Personel Polres Batu Bara mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara oleh Pengadilan Negeri Kisaran di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (17/9/2026).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)