Lawan Kekerasan dan TPPO, Polda Jateng Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keberanian Melapor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 September 2026

Lawan Kekerasan dan TPPO, Polda Jateng Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keberanian Melapor


SEMARANG, suarakpk.com – Polda Jawa Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan sekaligus memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” yang digelar Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).


Kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian. Sepanjang 2025, tercatat 118 kasus PMI bermasalah di Jawa Tengah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.


Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, M.Si., Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Diana Ribut Hari Wibowo, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum., Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, M.Si., serta Psikolog Undip Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D.


Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo yang menekankan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO semakin kompleks.


Menurut Kapolda Jateng, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas hingga masyarakat.


“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.


Dorong Masyarakat Berani Bicara

Dirtipid PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dibentuk pada 17 Oktober 2024. Direktorat tersebut bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, TPPO, penyelundupan manusia, termasuk tindak pidana pencucian uang.


Ia menegaskan, persoalan kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan penegakan hukum.


“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” terang Brigjen Pol. Nurul Azizah.


Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara PPA dan PPO juga sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat memiliki posisi penting dalam mendeteksi kekerasan maupun TPPO sejak dini dan menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.


Atas dasar tersebut, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama.”


“Rise and Speak mendorong masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami maupun mengetahui adanya kekerasan. Keberanian untuk berbicara dan melaporkan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya,” tegasnya.


Implementasi gerakan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain diskusi, pelaporan kepada Polisi Wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi serta amplifikasi melalui media digital.


“Program tersebut diarahkan untuk mengenalkan Dit PPA dan PPO kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, membangun kolaborasi lintas sektor, memperkuat kampanye digital dan publik serta membangun kepercayaan masyarakat,” tambah Brigjen Pol. Nurul Azizah.


Kolaborasi Jadi Kunci

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa pencegahan kekerasan dan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


“Persoalan kekerasan dan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media serta seluruh masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut untuk melapor,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.


Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan terhadap korban.


“Melalui semangat Rise and Speak, kami mengajak masyarakat untuk berani berbicara dan saling melindungi. Setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan seseorang dari kekerasan maupun eksploitasi,” ujarnya.


Ia menambahkan, korban harus mendapatkan rasa aman, pendampingan serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.


“Korban harus mendapatkan rasa aman, pendampingan dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan. Karena itu, sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki akses yang mudah ketika membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.


Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari penguatan akses perlindungan, masyarakat yang mengalami, mengetahui atau membutuhkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memanfaatkan sejumlah kanal pelaporan.


Untuk keadaan darurat dan pelaporan kepolisian selama 24 jam, masyarakat dapat menghubungi Polri 110 – Call Center 110. Masyarakat juga dapat mengakses Bareskrim Polri – Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) melalui nomor 0812-1888-9191.


Sementara untuk layanan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.


Layanan Kementerian Sosial melalui TePSA dapat diakses melalui Call Center 1500771 atau 0812-3888-8002. Masyarakat di Jawa Tengah juga dapat menghubungi UPTD PPA Jawa Tengah melalui WhatsApp 0857-9966-4444 untuk memperoleh layanan perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan.


Dengan tersedianya berbagai kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu mencari bantuan maupun melaporkan dugaan kekerasan dan perdagangan orang.


Melalui dialog publik tersebut, Polda Jateng menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dalam mencegah kekerasan, memberantas TPPO, memberikan perlindungan kepada korban serta meningkatkan kesadaran masyarakat.


Keberanian untuk berbicara dan melapor diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.


( Arief/Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)