Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Agustus 2026

Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur.


Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.


Peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Saat itu korban berinisial R.S. sedang beristirahat di dalam mobil pikap bermuatan sayur yang diparkir di lokasi.


Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek dan uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalamnya hilang. Selain itu, satu unit telepon genggam miliknya juga dilaporkan raib.


Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil rekaman dan keterangan saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial A.S. (18).


Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil mengamankan A.S. Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya, terutama saat beristirahat di tempat umum, serta segera melaporkan tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.

Reporter: AMY

Teks foto: Tiga terduga pelaku bersama barang bukti satu unit telepon genggam yang diamankan petugas. (Istimewa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)