SEMARANG, suarakpk.com – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial T.A.S. dan S., yang keduanya merupakan warga Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dengan melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, pemeriksaan keterangan saksi, serta penelusuran informasi mengenai keberadaan kendaraan dan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya berhasil diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada untuk kepentingan penyidikan.
Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga mengetahui bahwa kedua tersangka memiliki riwayat tindak pidana serupa. Tersangka T.A.S. diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali. Sementara tersangka S. juga tercatat pernah menjalani hukuman terkait perkara pencurian.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir kali keluar dari tahanan pada 2019 setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelas AKP Dwi Yudi.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan permukiman. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons cepat dan melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, T.A.S. dan S. disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polrestabes Semarang memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Arif/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar