Kota Semarang, suarakpk.com – Perlindungan perempuan dan anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Selain kekerasan fisik dan psikis, perempuan dan anak kini juga rentan menjadi sasaran maupun terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Menyikapi tantangan tersebut, Divhumas Polri bersama Polda Jawa Tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor dan komunikasi publik sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan perempuan dan anak.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Penguatan Internal Polri di Wilayah Hukum Polda Jateng Tahun Anggaran 2026 yang digelar Divhumas Polri di Ballroom Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan mengusung tema “Sinergi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Perlindungan Anak dari Paparan Kekerasan di Era Digital melalui Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik” dan diikuti secara daring oleh seluruh Polres jajaran Polda Jateng.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari relasi kuasa, kerentanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, budaya permisif terhadap kekerasan, hingga masih adanya korban maupun masyarakat yang enggan melapor.
“Di era digital, bentuk kerentanan juga berkembang. Penyalahgunaan kecerdasan buatan dan penyebaran konten kekerasan di media sosial dapat menyasar perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pengawasan dan literasi yang memadai. Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan ruang yang aman, baik di lingkungan fisik maupun ruang digital.
Karena itu, perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, serta seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam keynote speech memaparkan kondisi umum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah beserta sejumlah langkah pencegahan yang telah dilakukan Polda Jateng.
Upaya tersebut antara lain melalui Safe House 110, penguatan fungsi Ditres PPA dan PPO serta Unit PPA di jajaran Satreskrim, hingga deteksi dini dengan mengoptimalkan peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun kepedulian bersama, termasuk memperkuat kehadiran polisi di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan,” kata Wakapolda.
Di lingkungan sekolah, Polda Jateng juga menjalankan berbagai program, seperti Police Goes to School, Polisi Sahabat Anak, penyuluhan antiperundungan, serta kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan yang aman sekaligus meningkatkan keberanian anak dan masyarakat dalam mengenali serta melaporkan potensi kekerasan.
Polda Jateng juga menyediakan kanal pengaduan dan respons cepat melalui layanan 110 dan Command Center Polda Jateng, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor. Penanganan selanjutnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban serta diperkuat melalui kolaborasi lintas sektoral.
Dialog publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang pencegahan kekerasan dan radikalisme, psikologi anak, serta perlindungan perempuan dan anak.
Narasumber pertama, PPID Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, S.H., S.I.K., M.K.P., mengingatkan adanya tantangan berupa paparan ideologi kekerasan dan radikalisme terhadap anak di ruang digital.
Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di dalam maupun luar negeri dipaparkan sebagai gambaran bahwa konten kekerasan dapat memengaruhi cara pandang anak dan, dalam kondisi tertentu, berpotensi memunculkan keinginan untuk meniru aksi atau copycat.
Narasumber kedua, Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Faisa Mukti Septyani, S.Sos., M.Si., menjelaskan strategi pencegahan serta penguatan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah.
Sementara itu, dari perspektif psikologi, Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., Psicolog, memaparkan dampak kekerasan dan paparan konten kekerasan terhadap kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak.
Wakapolda Jateng menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Deteksi dini, edukasi, kemudahan akses pengaduan, respons cepat, perlindungan korban, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk aman dari paparan kekerasan di ruang digital,” pungkasnya.
( Arif/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar