Residivis Spesialis Bobol Rumah di Jiken Dibekuk Polisi, Akui Beraksi di 7 TKP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Agustus 2026

Residivis Spesialis Bobol Rumah di Jiken Dibekuk Polisi, Akui Beraksi di 7 TKP


 


BLORA, suarakpk.com – Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Blora berhasil mengamankan seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Pelaku ditangkap setelah membobol rumah warga di Desa Jiken dan membawa kabur dua unit telepon seluler (ponsel) serta sejumlah uang tunai.


Aksi pencurian tersebut menimpa SK (40), warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Peristiwa terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Saat itu, anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit ponsel merek OPPO dan uang tunai yang disimpan di dalam dompet juga raib. Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam kondisi terbuka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.


Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian dengan modus membobol jendela pada malam hari, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggali informasi dari sejumlah saksi.


Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka yang diduga meresahkan warga tersebut.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAW menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga pada malam hari. Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.


“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah pada malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Kapolres.


AKBP Inggal Widya Perdana menambahkan, DAW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel, dus ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.


Atas perbuatannya, DAW kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


( Arif/Redaksi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)