Polresta Cilacap Ungkap Kasus Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2026

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial


Cilacap, suarakpk.com – Polresta Cilacap mengungkap penanganan perkara perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2026 di kawasan Pantai Teluk Penyu, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak sejumlah anak yang dikenalnya untuk bermain bersama di kawasan Teluk Penyu. Korban kemudian datang ke lokasi dan bergabung dengan anak-anak tersebut yang sebelumnya saling mengenal melalui sebuah komunitas kesenian.

Namun, situasi berubah setelah salah satu anak merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara salah satu temannya. Persoalan tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban melalui tindakan perundungan secara fisik maupun psikis.

“Awalnya mereka memang mengajak korban untuk bermain bersama. Mereka ini saling mengenal melalui komunitas, kemudian ada ajakan untuk datang ke Teluk Penyu. Korban yang juga tergabung dalam komunitas tersebut kemudian hadir di lokasi. Setelah itu muncul persoalan, di mana salah satu anak merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya,” kata AKBP Endro saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (20/8/2026).

Rasa kesal tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lima anak yang masih berusia 13 hingga 14 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing anak memiliki peran dalam peristiwa tersebut, di antaranya menendang hingga menarik pakaian korban.

“Karena rasa kesal tersebut kemudian mereka mengungkapkan kekecewaannya dengan cara melakukan bullying, baik secara fisik maupun psikis. Dari pemeriksaan, ada yang berperan menendang hingga menarik pakaian korban,” jelas Wakapolresta.

Peristiwa perundungan berlangsung di dua lokasi yang masih berada dalam kawasan berdekatan dan terjadi dalam waktu yang sama. Salah satu anak kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Video tersebut selanjutnya dibagikan melalui pesan percakapan kepada salah satu teman hingga akhirnya beredar secara berantai di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban pada Minggu, 2 Agustus 2026, setelah mengetahui adanya video perundungan yang beredar. Sebelum dilaporkan kepada polisi, keluarga korban dan keluarga lima anak yang berhadapan dengan hukum sempat melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, ayah korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, modus, serta peran masing-masing anak dalam peristiwa perundungan tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap terkait trauma healing bagi korban dan orang tuanya, serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa telepon seluler tersebut berkaitan dengan video kejadian yang kemudian beredar di media sosial.

“Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi,” ujar AKBP Endro.

Polresta Cilacap kemudian melaksanakan proses diversi pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan pihak korban, anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua dan keluarga, unsur pemerintah setempat, serta Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Dalam proses diversi tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat.

“Dalam proses diversi telah disepakati beberapa hal sebagai langkah penyelesaian permasalahan. Para anak yang berhadapan dengan hukum melalui orang tuanya menyepakati pemberian santunan atau biaya pengobatan kepada korban,” ungkap Wakapolresta.

Hasil pelaksanaan diversi tersebut saat ini telah dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

Polresta Cilacap juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam hal pergaulan maupun penggunaan gawai.

“Kami dari Polresta Cilacap kembali mengingatkan kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pemahaman, dan pengawasan kepada anak-anak. Pengawasan terhadap pergaulan maupun penggunaan handphone sangat penting agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.


- Arif/Redaksi -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)