BANTUL, Suarakpk.com— Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di Banguntapan, Bantul. Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan maraton selama hampir empat bulan sejak korban melaporkan kehilangan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, Bantul. Peristiwa baru disadari korban pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan," ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Motor yang digondol merupakan Honda PCX warna silver tahun 2025 berplat nomor AB 5364 WR. Selain membawa lari sepeda motor, pelaku juga mengembat kunci kontak beserta STNK yang tersimpan di dalam jok.
Pelaku Sempat Menginap di Kontrakan
Rita menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sepeda motor semula diparkir rapi di dalam rumah. Tak lama berselang, ibu kos memberi tahu korban bahwa kendaraannya dibawa pergi oleh seorang pria yang sebelumnya sempat menginap di kontrakan tersebut.
"Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp34,35 juta. Korban lantas mendatangi Polsek Banguntapan untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung memeriksa korban beserta para saksi. Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga petugas berhasil mengantongi identitas dan melacak keberadaan pelaku.
Kabur dan Ditangkap di Garut
Perburuan polisi membuah hasil. Pelaku berinisial DH (59) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026).
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban," kata Rita.
Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan status BPKB kendaraan masih dalam jaminan kredit.
Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka di balik jeruji besi.
"Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Rita.( Gunawan/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar