BATANG, suarakpk.com – Seorang warga melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Kali Belo, Desa Jlamprang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, melalui kanal pengaduan LaporGub Jawa Tengah pada senin 27 Juli 2026. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LGMB45275725 dan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan isi pengaduan yang diterima melalui kanal tersebut, pelapor meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar Jembatan Kali Belo, tepatnya di jalur Provinsi Banyuputih–Plantungan.
Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi. Di antaranya, truk pengangkut material diduga beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal, mengangkut muatan yang diduga melebihi kapasitas (overtonase), terdapat kendaraan yang disebut tidak dilengkapi pelat nomor, serta iring-iringan truk yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya tidak berani mendekati area pertambangan untuk mengambil dokumentasi secara langsung dengan alasan keamanan. Sebagai dokumentasi pendukung, pelapor hanya mengambil foto dari area persawahan yang berada di sekitar lokasi.
Selain itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang diduga ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Dampak yang dimaksud antara lain potensi kerusakan jalan dan jembatan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pencemaran lingkungan karena material yang berceceran dan debu, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam pengaduannya, pelapor juga menduga aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan operasional pertambangan yang berlaku.
Melalui kanal LaporGub Jawa Tengah, pelapor meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pelapor berharap penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sehingga apabila terbukti terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat segera ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari instansi yang berwenang, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Batang, serta aparat penegak hukum. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar