Terungkap! Lahan Aset Desa Mlilir yang Sempat Diperjualbelikan Akhirnya Dikembalikan, Audit Inspektorat Kini Bidik Tata Kelola Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Juli 2026

Terungkap! Lahan Aset Desa Mlilir yang Sempat Diperjualbelikan Akhirnya Dikembalikan, Audit Inspektorat Kini Bidik Tata Kelola Desa


Kab.Semarang, SUARAKPK.COM – Polemik dugaan alih fungsi dan jual beli aset Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, akhirnya memasuki babak baru. Sebidang tanah yang sempat diperjualbelikan dan direncanakan menjadi lokasi pembangunan kandang ayam resmi dikembalikan oleh pihak pembeli kepada Pemerintah Desa Mlilir setelah hasil penelusuran menunjukkan lahan tersebut merupakan aset desa.


Pengembalian dilakukan secara sukarela melalui surat pernyataan resmi sebagai bentuk pembatalan transaksi, sekaligus mengakhiri sengketa kepemilikan yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat.


Kepala Desa Mlilir, Jamhari, menjelaskan pembeli, yang diketahui merupakan salah satu perangkat desa aktif berinisial Ju, mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya dari ahli waris almarhum Haji Suryadi ternyata berstatus aset desa.


"Setelah dilakukan penelusuran dan diketahui status tanah tersebut merupakan aset desa, pembeli berinisiatif membatalkan transaksi dan menyerahkan kembali lahan itu kepada pemerintah desa. Surat pernyataan pengembaliannya juga sudah dibuat," ujar Jamhari, Kamis (30/7/2026).


Hasil penelusuran Pemerintah Desa Mlilir menunjukkan akar persoalan diduga berasal dari lemahnya administrasi pertanahan pada masa lalu. Berdasarkan dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2008–2009, objek pajak lahan tersebut sebelumnya tercatat dalam dua SPPT, masing-masing atas nama pribadi Suryadi dan tanah bengkok Kamituwo atas nama Mokhamad Ma'sum. Kedua data itu kemudian disatukan saat penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa pada 2010.


Sementara dalam Buku Letter C Desa, luas lahan tercatat sekitar 2.950 meter persegi. Adapun bidang tanah yang menjadi polemik diperkirakan seluas sekitar 2.500 meter persegi dari total hamparan lahan yang mendekati 6.000 meter persegi.


Temuan administrasi inilah yang kemudian menjadi dasar Pemerintah Desa Mlilir memastikan status lahan sebagai aset desa dan meminta penyelesaian secara musyawarah.


Di tengah proses penyelesaian tersebut, Jamhari juga menyoroti pemasangan spanduk atau MMT oleh DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang di lokasi lahan. Menurutnya, pemasangan dilakukan tanpa izin Pemerintah Desa Mlilir.


Tak hanya persoalan aset tanah, Pemerintah Desa Mlilir kini juga menghadapi pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp11 juta yang melibatkan Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.


Jamhari menyebut Haryadi telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan di Polres Semarang.


"Uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Kadus. Namun proses hukumnya tetap berjalan bersamaan dengan audit menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Semarang," katanya.


Informasi yang dihimpun SUARAKPK.COM, audit Inspektorat dilakukan atas arahan Bupati Semarang setelah menerima audiensi dari unsur masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat Desa Mlilir. Audit tersebut tidak hanya menelusuri tata kelola aset desa, tetapi juga penggunaan dana bantuan sosial yang menjadi sorotan warga.


Hingga kini, Pemerintah Desa Mlilir menyatakan bersikap kooperatif dan siap menerima seluruh rekomendasi hasil audit. Jamhari juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas desa serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

( Redaksi: suarakpk/ EW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)