Kuasa Hukum PT Socfin Indonesia Bantah Tudingan PD14, Tegaskan HGU Perusahaan Sah Sesuai Ketentuan Perundang-undangan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2026

Kuasa Hukum PT Socfin Indonesia Bantah Tudingan PD14, Tegaskan HGU Perusahaan Sah Sesuai Ketentuan Perundang-undangan


Batu Bara – Kuasa Hukum PT Socfin Indonesia, Khaidir Basrah, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas pemberitaan yang memuat pernyataan Koordinator Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD14), Bang Fauzi, terkait desakan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia.

Khaidir Basrah Minggu (12/07/2026) menegaskan bahwa PT Socfin Indonesia menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, fakta, serta memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan pihak lain.


Menurut Khaidir, seluruh HGU yang dimiliki PT Socfin Indonesia diterbitkan oleh pemerintah melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya. Pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan HGU dilakukan melalui proses administrasi dan verifikasi oleh pemerintah.


"Apabila terdapat pihak yang mempertanyakan legalitas HGU PT Socfin Indonesia, mekanisme pembuktiannya berada pada lembaga negara yang berwenang. Selama hak tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan pejabat yang berwenang, maka HGU tersebut sah menurut hukum dan wajib dihormati," ujar Khaidir.


Ia juga membantah anggapan yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan di luar ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah serta berada di bawah pengawasan kementerian dan instansi terkait.


Terkait permintaan audit terhadap aspek tata ruang, perpajakan, maupun kewajiban perusahaan kepada masyarakat, Khaidir menegaskan PT Socfin Indonesia tidak pernah menghalangi kewenangan pemerintah apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Audit oleh negara merupakan kewenangan pemerintah. Namun, penyampaian dugaan pelanggaran kepada publik hendaknya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau opini," katanya.


Khaidir menjelaskan bahwa ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 memiliki ruang lingkup dan persyaratan tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan status perizinan, waktu pemberian hak, serta regulasi yang berlaku terhadap masing-masing perusahaan.


Selain itu, ia menilai persoalan konflik agraria yang disebutkan dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Menurutnya, setiap sengketa pertanahan memiliki karakteristik dan proses penyelesaian tersendiri melalui mekanisme mediasi, administrasi pertanahan, maupun jalur peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Khaidir juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur pemberitaan yang berimbang serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang menyangkut PT Socfin Indonesia juga memuat penjelasan dari perusahaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi sepihak.


Ia menegaskan PT Socfin Indonesia tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati kewenangan pemerintah dalam pengawasan terhadap perusahaan, serta siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh instansi yang berwenang.


Reporter: Muhammad Amin

Teks foto : Kuasa Hukum PT Socfin Khaidir Basrah S.H M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)