Kab.SEMARANG, SUARAKPK.COM – Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan aset berupa perangkat sound system senilai sekitar Rp800 juta di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, menuai sorotan. Organisasi Bandungan Crisis Centre (BCC) mempertanyakan lambannya proses penyidikan yang telah berlangsung hampir dua tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Ketua BCC, Havid Sungkar, SH., MH., menyatakan pihaknya mendesak Unit Reskrim Polsek Bandungan segera mengambil langkah hukum terhadap WAC, yang dilaporkan atas dugaan penggelapan milik SK (45), warga Duren, Kecamatan Bandungan.
Menurut Havid, hingga kini terlapor masih beraktivitas seperti biasa. BCC juga menilai belum ada tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga telah berpindah tangan, termasuk pemeriksaan tuntas terhadap sejumlah pihak yang diduga membeli barang tersebut.
"Kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan serta melakukan penyitaan barang bukti. Laporan korban sudah ada dan barang bukti juga telah disampaikan," ujar Havid kepada wartawan.
BCC menilai lambannya penanganan perkara berpotensi membuka peluang hilangnya barang bukti maupun adanya dugaan koordinasi antar pihak yang terlibat. Atas kondisi tersebut, BCC berencana mengirimkan surat kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
"Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan cepat, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu," tegas Havid.
Bermula dari Titipan Sound System
Berdasarkan keterangan korban, perkara ini bermula ketika perangkat sound system miliknya dititipkan kepada WAC yang saat itu bekerja sebagai teknisi sound di tempat usaha karaoke milik korban pada kurun waktu 2024–2025.
Korban mengaku mempercayakan perawatan peralatan tersebut kepada WAC agar kondisinya tetap terjaga. Namun, ketika hendak mengambil kembali aset tersebut, korban mengaku terus mendapat berbagai alasan penundaan.
Belakangan korban memperoleh informasi bahwa perangkat tersebut diduga telah dijual kepada sejumlah pihak. Setelah dilakukan penelusuran, korban mengklaim menemukan sebagian barang miliknya berada di tangan pembeli.
BCC Siapkan Laporan Baru
Selain dugaan penggelapan, BCC menyebut tengah menyiapkan laporan terpisah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pencurian yang juga diduga melibatkan WAC.
Sekretaris BCC, John Sugeng, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen transaksi pembelian daring, pinjaman online, hingga bukti yang diklaim sebagai pengakuan dari pihak terlapor.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran UU ITE direncanakan akan disampaikan ke Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat, sedangkan dugaan pencurian akan dilaporkan melalui mekanisme tersendiri.
Polisi: Penyidikan Masih Berjalan
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bandungan, Iptu Rian, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ia menegaskan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum dan setiap langkah penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, WAC belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh korban maupun BCC.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar