Warga Candimulyo Menanti Tindak Lanjut Polisi Dugaan Perjudian Dadu di Daerahnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2026

Warga Candimulyo Menanti Tindak Lanjut Polisi Dugaan Perjudian Dadu di Daerahnya

KAB.MAGELANG, suarakpk.com – Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik permainan dadu di wilayah Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dikeluhkan warga karena dinilai semakin meresahkan lingkungan sekitar.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kegiatan yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan ramai hingga larut malam. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Menurutnya, warga khawatir dampak yang ditimbulkan tidak hanya terkait ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.

"Kami khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu persoalan keamanan di sekitar tempat tinggal kami," ujar warga kepada media.

Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026).

Menanggapi informasi yang disampaikan media, Kompol La Ode Arwan Syah menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.

"Terima kasih informasinya, Mas. Segera kami tindak lanjuti," tulisnya melalui pesan singkat.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta lingkungan terbebas dari segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum.

Ketentuan Hukum Perjudian

Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.

Selain itu, penertiban terhadap aktivitas perjudian juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana menjadi tugas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil tindak lanjut aparat terkait laporan dugaan aktivitas perjudian tersebut. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)